Sukses

Konsumsi Ikan Selama Ramadan Diprediksi Naik 20 Persen

Menjaga pasokan Ikan, KKP memperluas izin operasional kapal pengangkut ikan dan kapal pengangkut ikan hidup untuk mengangkut hasil produksi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkirakan konsumsi ikan meningkat sekitar 20 persen selama bulan Ramadan. Dengan adanya kenaikan tersebut, pelaku usaha mengantisipasi dengan pengaturan pasokan di tingkat supplier agar harga tidak mengalami kenaikan.

“Kondisi ini menjadikan ikan sebagai solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan sumber protein hewani (ikan segar dan produk olahan ikan) dengan harga yang terjangkau,” kata Dirjen Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Nilanto Perbowo dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (26/4/2020).

Nilanto memastikan KKP terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga ikan selama masa pandemi Corona, bulan puasa dan lebaran. Upaya yang dilakukan di antaranya konsolidasi dan komunikasi dengan berbagai stakeholder perikanan terkait, seperti supplier, ritel modern, dan asosiasi perikanan.

Upaya lainnya ialah menjaga akses bagi kelancaran pengiriman logistik input produksi dan hasil suplai produksi di bidang kelautan dan perikanan.

“Ini sudah dimulai melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Kepala BNPB selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 30 Maret 2020,” sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perluasan Izin Operasional Kapal Pengangkut Ikan

Tak hanya itu, KKP juga memberikan perluasan izin operasional kapal pengangkut ikan dan kapal pengangkut ikan hidup untuk mengangkut hasil produksi. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan bahan baku industri pengolahan dan stok dalam cold storage.

Perluasan izin ini sekaligus membantu kelancaran distribusi pemasaran hasil nelayan dan pembudidaya ikan melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B-239/MEN-KP/IV/2020 tentang Alih Muatan pada Kapal Perikanan yang diberlakukan sejak 21 April 2020 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020. Koordinasi juga dilakukan dengan kementerian/lembaga terkait.

Termasuk maskapai penerbangan, shipping line, trucking, agen cargo, pelaku usaha perikanan dan stakeholder terkait. Tujuan demi mendorong efisiensi distribusi perikanan melalui transportasi darat, udara dan laut.

Dikatakan Nilanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah menerbitkan surat bernomor: B-194/MEN-KP/IV/2020 yang ditujukan kepada gubernur/bupati/walikota seluruh Indonesia. Surat tertanggal 3 April 2020 tersebut berisi ajakan agar produk perikanan digunakan untuk program perlindungan sosial yang dilaksanakan melalui dana APBD.

Tujuannya untuk membantu pemenuhan gizi masyarakat bersumber dari protein hewani dan penurunan angka anak yang mengalami stunting. Sekaligus penyerapan hasil tangkapan nelayan dan hasil pembudidaya ikan serta produk UMKM perikanan di daerah.

“Ada juga kerja sama pemasaran online produk perikanan yang berasal dari nelayan, pembudidaya dan produk olahan UMKM dengan beberapa startup produk perikanan dan marketplace lainnya,” kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Stimulus Ekonomi Sektor Kelautan dan Perikanan

Sementara Menteri Edhy, juga telah mengusulkan stimulus ekonomi sektor kelautan dan perikanan untuk penanganan dampak Covid-19 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Usulan tersebut tertuang dalam surat bernomor: B-209/MEN-KP/IV/2020 tanggal 16 April 2020 perihal Tambahan Usulan Stimulus Ekonomi Sektor KP untuk Penanganan Dampak Covid-19.

Poin-poin surat tersebut ialah permintaan kepada Kementerian BUMN agar dapat memberikan penugasan kepada PT Perikanan Nusantara (Perinus) dan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) untuk menyerap ikan dan produk perikanan.

Serta permintaan kepada Kementerian Sosial agar dapat menyalurkan produk tersebut sebagai bagian dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako untuk keluarga penerima manfaat (KPM).

KKP juga melakukan monitoring pasokan dan harga ikan di beberapa sentra produksi, di pusat-pusat distribusi, di pasar-pasar utama (grosir atau retail). Caranya melalui kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota, Supplier, Pengelola Pasar Ikan, dan instansi terkait lainnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.