Sukses

Genap 2 Pekan, Pelanggar Aturan PSBB di Tol JORR-S Turun Drastis

Hingga hari ini, Jumat 24 April 2020, Penerapan PSBB di Tol JORR-S berjalan dengan cukup baik.

Liputan6.com, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) melaporkan, jumlah kendaraan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tol Jakarta Outer Ring Road seksi S (JORR-S) selama dua pekan terakhir telah berkurang.

Hingga hari ini, Jumat 24 April 2020, Penerapan PSBB di Tol JORR-S berjalan dengan cukup baik. Branch Manager JORR-S Rubiantoro mengatakan bahwa selama 3 hari terakhir kendaraan yang melanggar aturan PSBB menurun drastis.

"Dalam 3 hari terakhir, kendaraan yang melanggar aturan PSBB di JORR-S rata-rata tidak sampai 10 kendaraan per hari. Jumlah ini turun drastis dari seminggu lalu dimana pelanggar PSBB di JORR-S di hari yang sama mencapai 91 kendaraan," jelasnya, Jumat (24/4/2020).

Lebih lanjut, Rubi menyampaikan bahwa kemarin, hanya terdapat 9 kendaraan yang melanggar aturan PSBB dari total 961 kendaraan yang diperiksa.

"Dari sembilan kendaraan yang melanggar aturan PSBB ini, dua kendaraan dengan penumpang tidak menggunakan masker dan tujuh kendaraan dengan penumpang melebihi kapasitas dan belum menerapkan jarak aman antar penumpang," sambungnya.

"Sanksi untuk pelanggar aturan PSBB ini masih sama yaitu tidak diperbolehkan masuk ke tol. Bahkan sebelum melakukan transaksi, kendaraan yang melanggar ini sudah kami arahkan ke jalur arteri yang sudah dipersiapkan untuk pengemudi yang melanggar aturan PSBB," dia menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berlaku 14 Hari

Rubi mengatakan, pengawasan penerapan aturan PSBB pada check point di tol JORR-S diberlakukan selama 14 hari sesuai dengan masa PSBB yang telah ditetapkan terhitung sejak Jumat (10/4/2020) lalu. Namun lantqran masa PSBB secara resmi telah diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta, maka Hutama Karya juga akan memperpanjang masa pengawasan di Tol JORR-S hingga 7 Mei mendatang.

"Masa PSBB ini akan diperpanjang 14 hari lagi sampai dengan 21 Mei 2020, apabila masih terdapat kasus baru penyebaran Covid-19 berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," tukas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini