Sukses

Malam Ini, Kemenhub Turunkan Personel Halau Masyarakat yang Nekat Mudik

Larangan mudik efektif berlaku mulai Kamis (24/4) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (31/5).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pastikan aturan larangan mudik akan menyasar jalur darat, jalur laut dan jalur udara. Aturan ini akan efektif berlaku mulai Kamis (24/4) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (31/5).

"Pengendalian transportasi masa mudik penyebaran virus corona. Berlaku bagi ruang lingkup larangan transportasi umum darat laut, udara, kereta api dan kendaraan pribadi,"kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui channel Youtube BNPB, Kamis (23/4).

Menurut Adita skenario yang akan disiapkan oleh pemerintah adalah penyekatan lalu lintas pada akses jalan tol dan pembatasan akses keluar masuk jalan arteri utama di wilayah Jabodetabek atau wilayah lainnya yang menjadi zona merah wabah virus corona. Dalam pelaksanaannya akan melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan sebagainya.

Nantinya aturan larangan mudik hanya berlaku bagi kendaraan transportasi umum maupun kendaraan pribadi yang mengangkut pemudik.

Sehingga angkutan logistik, mobil ambulance atau yang membawa jenazah, mobil yang membawa peralatan medis dan kendaraan bisnis yang dilengkapi surat izin operasional tetap diperkenankan melintas.

Terkait mekanisme pemberian sanksi akan dimulai secara bertahap mulai dari tindakan persuasif pada tanggal 24 April sampai 7 Mei, seperti pemberian sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran pemudik agar menunda perjalanan mudik demi menekankan penyebaran virus corona yang kian masif.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi

Dan sanksi lebih tegas akan diberikan mulai 7 Mei hingga 31 Mei salah satunya merujuk Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93, dimana hukuman pidana hingga satu tahun atau denda Rp 100 juta siap menjerat calon pemudik yang nekad.

Adita kemudian menambahkan aturan larangan mudik bagi moda transportasi umum kereta api akan dicabut pada 15 Juni 2020, 8 Juni jalur laut dan 1 Juni untuk jalur udara.

"Kami minta masyarakat mempersiapkan diri. Mulai malam ini semua unsur turun kelapangan untuk memastikan penerapan ini (larangan mudi 2020)," jelasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini