Sukses

Menaker Beri Solusi Agar Perusahaan Tak Lakukan PHK Akibat Corona

Kemnaker sudah melakukan dialog dengan para pengusaha untuk membantu perusahaan mengatasi dampak covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan dialog dengan para pengusaha untuk membantu perusahaan mengatasi dampak covid-19.

“Covid-19 ini kita tidak ingin apakah pengusaha atau pekerja, dampak ini terlalu luas tidak hanya Indonesia tapi ada 200 negara, jadi memang ini pandemi global. Apa yang kami lakukan dengan teman-teman pengusaha, yang pertama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka ruang dialog dan pendampingan  untuk membantu perusahaan mengatasi dampak covid-19,” kata Ida dalam satu diskusi bersama Liputan6.com, Rabu (22/4/2020).

Selain itu, ia mengatakan banyak stimulus fiskal yang diberikan pemerintah kepada pengusaha, tidak hanya sisi pekerja saja yang diperhatikan, melainkan pihaknya juga  terus mendorong perusahan agar mengupayakan sekuat tenaga untuk mencegah tidak dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terhadap pekerja atau buruh.

“Masih banyak alternatif yang diupayakan misalnya mengurangi upah tingkat atasnya, membatasi atau menghapus kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi khari libur, merumahkan pekerja secara bergilir, memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat,” uajrnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lakukan Pemantauan

Kendati begitu, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah untuk melakukan pemantauan dan pendataan, serta pendampingan bagi perusaha yang mengalami masalah ketenagakerjaaan selama covid-19 ini.

“Disisi lain pemerintah juga memiliki strategi  terfokus dengan percepatan penanganan pandemi dampak yang lebih luas, pemulihan ekonominya melalui stimulus ekonomi ada insentif pajak, relaksasi pemenuhan kewajiban utang perusahaan, kemudahan impor bahan baku industri, pemberian keringanan beban ekonomi masyarakat atau pekerjaan yang terdampak, dan pemerintah melakukan  peningkatan sosial,” jelasnya.

Sementara itu, tidak hanya percepatan kartu prakerja saja untuk membantu pekerja atau buruh, melainkan pemerintah juga memperhatikan terhadap para pengusaha dengan memberikan treatment. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini