Sukses

Menaker Minta Pengusaha Terbuka Sampaikan Kondisi Perusahaan ke Pekerja

Pengusaha harus menyampaikan secara terbuka kondisi perusahaan untuk memberikan kepastian kepada para pekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menghimbau kepada perusahaan untuk melakukan dialog dengan para pekerja mengenai kondisi perusahaan di tengah pandemi Corona covid-19 ini. 

"Kunci utama dalam kondisi yang seperti ini adalah membangun dialog, terutama dialog yang dilakukan secara partisipatif antara teman-teman pengusaha dengan teman-teman pekerja," ujarnya dalam #sharingsession Liputan6.com, Rabu (22/4/2020).

Menurut Ida, pengusaha harus menyampaikan secara terbuka kondisi perusahaan untuk memberikan kepastian kepada para pekerja. Sebab, para pekerja juga harus memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini.

"Saya kira perusahaan atau pengusaha juga mendengar apa yang sekarang menjadi beban hidup bagi teman-teman pekerja yang harus survive di masa pandemi ini," jelasnya.

Ida mewanti-wanti, jika tidak dilakukan keterbukaan, dikhawatirkan terjadinya keputusan perusahaan untuk merumahkan atau lebih parahnya melakukan pemutusan hubungan kerja.

"Satu yang bisa dilakukan dengan keterbukaan antara pengusaha dengan pekerja," tegas Ida sekali lagi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menaker: 2 Juta Pekerja Kena PHK Akibat Corona

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat lebih dari 2 juta tenaga kerja yang terkena aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

"Dampak Covid-19 ini ternyata memang sangat luas. Yang kita rasakan ini berdampak pada sektor tenaga kerja," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat berbincang dalam sesi live streaming bersama Liputan6.com, Rabu (22/4/2020).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020, Ida menyampaikan, tercatat sebanyak 84.926 perusahaan telah merumahkan para pekerjanya.

"Data total perusahaan, pekerja/buruh formal dan tenaga kerja sektor informal yang terdampak Covid-19, data terakhir tanggal 20 April, itu sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK 84.926 perusahaan. Kalau jumlah pekerja atau buruhnya itu 1.546.208," paparnya.

Kemudian untuk sektor informal yang terdampak, Kementerian Ketenagakerjaan mendata, ada 31.444 perusahaan yang harus merumahkan karyawan, dengan jumlah pekerja terkena PHK mencapai 538.385 orang.

Mengutip laporan tersebut, Ida mengatakan, terdapat sekitar 116 ribu perusahaan yang kegiatannya tersendat akibat penyebaran Covid-19, dengan jumlah karyawan PHK mencapai 2 juta orang lebih.

"Jadi totalnya antara sektor formal dan sektor informal, perusahaannya ada 116.370. Jumlah pekerjanya ada 2.084.593," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.