Sukses

Produsen Rokok Sebut Relaksasi Pembayaran Cukai Beri Waktu Atur Pengeluaran

DJBC Kemenkeu memutuskan menunda fasilitas pembayaran cukai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Kebijakan ini memberikan perpanjangan waktu pembayaran cukai dari 60 hari menjadi 90 hari, demi mengatasi dampak ekonomi akibat pandemi Coronavirus Diseases 2019 (COVID-19).

Relaksasi ini menuai respon dari produsen rokok di Indonesia, PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) menyambut baik dan mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Relaksasi pembayaran cukai ini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengatur pengeluaran di tengah masa darurat COVID-19.

“Dengan adanya perpanjangan waktu pembayaran ini, kami memiliki kemampuan lebih dalam mengalokasikan dan mengatur dana tersebut untuk meningkatkan protokol kesehatan demi memastikan kesehatan dan keselamatan setiap karyawan,” ujar Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Selain itu, dia mengatakan perpanjangan waktu pembayaran cukai ini juga menolong perusahaan untuk tetap menjaga berlangsungnya kegiatan usaha.

Elvira mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran COVID-19.

“Sampoerna juga akan terus mewujudkan apa yang direpresentasikan dalam Filosofi Tiga Tangan, yakni melakukan upaya optimal untuk mendukung karyawan, mitra usaha, dan masyarakat luas dalam menghadapi masa darurat ini,” jelas dia.

Sejauh ini Sampoerna telah menerapkan sistem bekerja dari rumah untuk karyawan, kecuali sebagian karyawan produksi dan nonproduksi yang bertanggung jawab terhadap fungsi bisnis kritikal.

Bagi karyawan yang masih harus bertugas, perusahaan menerapkan berbagai upaya pencegahan dan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menjaga kebersihan, melakukan sanitasi/disinfektasi di semua fasilitas kantor dan kendaraan operasional, serta menyediakan perlengkapan proteksi diri termasuk masker medis dan hand-sanitizer.

Secara khusus untuk kelompok rentan, Sampoerna mewajibkan pekerja yang sedang hamil dan pekerja berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah.

“Kami juga memberikan informasi mengenai protokol kesehatan dan program edukasi terhadap 120 ribu mitra usaha yakni Sampoerna Retail Community (SRC) melalui aplikasi AYO SRC,” tambah Elvira.

Para mitra juga disediakan perlengkapan proteksi diri seperti hand sanitizer, masker kain, dan partisi di toko-toko kelontong binaan SRC. Hal ini dilakukan demi memastikan kelangsungan usaha para mitra saat melalui masa sulit yang tidak pasti akibat pandemi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Tunda Penarikan Cukai ke Pengusaha Selama 3 Bulan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menunda fasilitas pembayaran cukai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran karena adanya dampak dari pandemi Virus Corona baru atau COVID-19.

Ketentuan itu tertuang dalam PMK Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

“Pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik mulai 9 April sampai 9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Syarif berharap melalui relaksasi tersebut nantinya mampu membantu cash flow perusahaan sehingga dapat tetap menjalankan usahanya.

Ia mengatakan keberlangsungan industri sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sementara itu, Bea Cukai berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat 24 jam/7 hari serta menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan peredaran barang ilegal.Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.