Sukses

Mudik Dilarang, Pengusaha hingga Sopir Angkutan Umum Harus dapat Kompensasi

Pemerintah harus memberikan bantuan insentif dan kompensasi bagi pengusaha dan pekerja transportasi yang terkena dampak larangan mudik.

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Transportasi sekaligus ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan bahwa pemerintah harus memberikan kompensasi bagi pengusaha angkutan umum darat, dan pekerja angkutan umum.

"Melarang mudik sangat memberatkan bagi pengusaha angkutan umum darat seperti bus antar kota antar privinsi/AKAP, antar jemput antar provinsi/AJAP atau travel, bus pariwisata dan taksi reguler, dan sebagian angkutan perairan. Berikanlah bantuan insentif dan kompensasi bagi pengusaha dan pekerja transportasinya," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, Rabu (22/4/2020).

Tujuannya agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum yang gulung tikar nantinya. Menurutnya yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan angkutan umum yang gulung tikar.

Selain itu ia juga menyarankan agar pemerintah merevisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, yang memberikan debitur untuk keringanan membayar angsuran dengan plafon hingga Rp10 miliar.

"Jangan dibatasi nilai hingga Rp 10 miliar, dihilangkan saja batasan itu, supaya pengusaha angkutan umum mendapat insentif penundaan pembayaran pinjaman. Juga penundaan membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengemudi juga Dapat Kompensasi

Sementara bagi pekerja transportasi, seperti pengemudi dan knek juga perlu mendapatkan kompensasi dari pemerintah sebagai bentuk kehadiran negara melindungi pekerja transportasi. Sudah dialokasi mendapat Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan melalui Kepolisian.

"Agar data penerima tepat sasaran, para Kasatlantas di Polres sebagai pelaksana terendah dapat bekerjasama dengan Organda Kabupaten/Kota untuk mendapatkan data pengemudi angkutan umum di daerahnya," serunya.

Di samping itu, untuk mengantar bantuan sembako bagi warga kurang mampu, pemerintah tidak hanya menggandeng perusahaan transportasi online, dapat pula melibatkan organda. Supaya pengusaha angkutan darat juga memperoleh penghasilan untuk keberlangsungan hidupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini