Sukses

Menperin Ancam Cabut Izin Industri yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Kementerian Perindustrian sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik di masa darurat corona.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang tidak akan segan mencabut Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang tidak menerapkan protokol kesehatan bagi pekerja dan manajemen perusahaan.

“Kami tidak akan ragu mencabut IOMKI yang masih belum mau menerapkan protokol kesehatan,” kata Agus dalam acara Ngopi digital Bareng, Selasa (21/4/2020).

Saat ini beberapa wilayah di Indonesia sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dalam lampirannya terdapat poin 3 terkait perusahaan industri dan kegiatan produksi.

Ia menjabarkan poin tiga tersebut, yakni untuk unit komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan bakum dan zat antaranya dikecualikan, artinya boleh melakukan operasi tanpa meminta izin kepada Kementerian Perindustrian.

Namun, sebelum terbitnya Permenkes, Kementerian Perindustrian sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan masyarakat virus corona, yakni bagi perusahaan dan kawasan Industri.

“Ini diatur bukan hanya pekerjanya tapi juga perusahaannya kami mengatur sedetail mungkin,” ujarnya.

Bagi perusahaan wajib melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan gejala gangguan covid-19, melarang pekerja yang tidak sehat untuk bekerja dan merekomendasikan untuk memeriksakan diri, memastikan pekerja yang tidak sehat tidak masuk ke area pabrik, memastikan area kerja memiliki sirkulasi udara yang baik dan lainnya.

“Bagi pekerja juga kami atur. Nah ini yang banyak disorot harus memperhatikan physical distancing dan dilarang berkelompok di jam istirahat, itulah yang kita fokuskan untuk perusahaan dan pekerjaan,” ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyegelan Sementara

Lanjut Agus menerangkan kembali, untuk menjawab Permenkes pihaknya mempersiapkan tata cara perizinan, ini cukup mudah ini bisa diperoleh oleh industri, bahwa prosedurnya sangat sederhana, dan dipastikan sebelum satu jam izin sudah bisa diperoleh, dengan mengkakses siinas.kemenperin.go.id.

“Bahwa industri harus memperhatikan protokol kesehatan yang diatur, bahwa sampai hari ini ada 11.172 perusahaan yang mengajukan izin dan sudah kita keluarkan,” ujarnya.

Bahkan dirinya sudah melakukan diskusi dengan tiga gubernur yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang sudah menerapkan PSBB, untuk menyamakan persepsi  dalam menjaga protokol kesehatan di perusahaan industri.

“Minggu lalu kami mengirimkan surat kepada gubernur, bupati, wali kota, yang mengarahkan kepada kepala daerah untuk melakukan peringatan, penyegelan sementara bagi industri-industri yang belum merapihkan protokol kesehatan di perusahaan masing-masing untuk disegel,” ujarnya.

Menurutnya hal  ini menarik, dalam masa penyegelan sementara Pemda  harus melakukan pembinaan, agar  memperhatikan protokol kesehatan.

Apabila di dapati perusahaan yang sudah dibina dan diperingati atau disegel sementara masih nakal dan tidak memperhatikan protokol kesehatan pemerintah daerah bisa mengusulkan kepada Kementerian Perindustrian untuk mencabut izin usaha.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.