Sukses

Mau Ubah Jadwal atau Ganti Rute Penerbangan Garuda Indonesia? Ini Caranya

Penumpang Garuda Indonesia dapat memilih untuk melakukan perubahan jadwal atau rute penerbangan sebanyak 1 kali tanpa dikenakan biaya perubahan

Liputan6.com, Jakarta - Garuda Indonesia telah mengambil kebijakan terkait perubahan jadwal dan penggantian rute untuk seluruh penerbangan domestik maupun internasional (terkecuali Timur Tengah) termasuk penerbangan code-share.

Melansir dari rilis resmi Garuda Indonesia, Selasa (21/4/2020), adapun syarat dan ketentuannya sebagai berikut:

- Penumpang dapat memilih untuk melakukan perubahan jadwal (reschedule) / rute penerbangan (reroute) sebanyak 1 kali tanpa dikenakan biaya perubahan (changes fee),

- Apabila penumpang Garuda Indonesia memilih untuk melakukan perubahan jadwal pada rute penerbangan yang sama dan pada kabin penerbangan yang sama di luar periode black out, maka dapat dilakukan tanpa biaya tambahan. Sedangkan pada periode black out, dikenakan selisih harga dan pajak,

- Apabila penumpang memilih untuk melakukan perubahan rute penerbangan, maka dikenakan selisih harga dan pajak,

- Apabila penumpang belum memiliki jadwal atau rute penerbangan baru yang pasti, penumpang diperbolehkan memperpanjang masa berlaku tiket sampai 31 Maret 2021.

Setelah masa berlaku tiket diperpanjang sampai dengan 31 Maret 202, penumpang hanya diperkenankan melakukan perubahan jadwal atau rute sebanyak 1 kali dengan tanggal perjalanan sampai dengan 31 Maret 2021 (complete travel),

• Refund dimungkinkan dengan voucher.

Voucher dapat ditukarkan sampai dengan 31 Maret 2021 dan dapat digunakan untuk pembelian tiket Garuda Indonesia dan produk Garuda Indonesia lainnya. Penukaran voucher dapat dilakukan di kantor penjualan,

• Khusus penerbangan code-share dengan Airline lain, reschedule harus menggunakan fare-class yang sama. Jika menggunakan fare-class yang berbeda, maka perbedaan harga berlaku (terdapat tambahan biaya),

• Tanggal penerbangan baru yang berlaku untuk reschedule atau reroute  atau redeem voucher adalah sampai dengan 31 Maret 2021 (complete travel).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dihantam Corona, Gaji Pegawai Garuda Indonesia Dipotong hingga 50 Persen

Sebelumnya, Maskapai nasional Garuda Indonesia dikabarkan memotong gaji pegawainya hingga 50 persen. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayara Take Home Pay terkait Kondisi Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran yang diterima Liputan6.com dari sumber internal Garuda, Jumat (17/4/2020), tertulis bahwa dalam upaya agar Garuda dapat beroperasi, direksi terpaksa mengambil keputusan pemotongan gaji.

 

"Dengan sangat terpaksa Direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perusahaan, salah satunya dengan melakukan pemotongan pembayaran take home pay," demikian bunyi surat tersebut.

"Jadi benar dari karyawan Garuda soal pemotongan itu, itu adalah keputusan internal Garuda," kata Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (17/4/2020).

Pemotongan gaji pegawai Garuda Indonesia ini terhitung mulai dari bulan April 2020 sampai dengan Juni 2020 dan dilakukan secara berjenjang. Adapun besaran pemotongannya ialah sebagai berikut:

- Direksi dan Komisaris sebsar 50 persen.

- Vice President, Captain, First Officer dan Flight Service Manager sebesar 30 persen.

- Senior Manager sebesar 25 persen.

- Flight Attendant, Expert dan Manager sebesar 20 persen.

- Duty Manager dan Supervisor sebesar 15 persen.

- Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa sebesar 10 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.