Sukses

Kepala BKPM Desak Pengusaha Bayar Gaji Pegawai yang Dirumahkan

pelaku usaha memang akan sangat terberatkan bila harus membayar gaji karyawan yang dirumahkan secara penuh.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mendorong para pelaku usaha untuk tetap membayar gaji atau upah pekerja yang dirumahkan selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Bahlil coba memaklumi kondisi keuangan perusahaan yang kian terhimpit akibat wabah virus tersebut. Meski demikian, ia meminta agar para pekerja tetap mendapatkan hak pemasukan.

"Dirumahkan itu pilihan sulit. Merumahkan karyawan adalah alternatif terbaik dari yang terjelek. Harapan saya kalau itu enggak bisa dihindari dan harus dilakukan, tapi upah dan gaji harus dibayar. Berapapun besaran gajinya bisa dibicarakan baik-baik," imbuhnya dalam siaran pers online, Senin (20/4/2020).

Menurut dia, pelaku usaha memang akan sangat terberatkan bila harus membayar gaji karyawan yang dirumahkan secara penuh. Oleh karenanya, ia mengajak pemberi kerja dan karyawan untuk saling mendiskusikan hal tersebut.

"Kalau dibayarkan penuh pengusaha agak berat. Saya yang pernah jadi pengusaha merasakan betul. Tapi saya pikir dalam posisi ini enggak ada yang ingin mencari selamat sendiri. Di sini dibutuhkan kepekaan," ujar dia.

Lebih lanjut, Bahlil juga menyoroti aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah badan usaha. Dia mengatakan, pemerintah sebenarnya tak ingin kasus pemecatan semakin merebak sebagai imbas dari penyebaran virus Corona.

"Pemerintah tidak menganjurkan atau tidak menginginkan adanya PHK. Kita selalu kampanye agar teman-teman pelaku usaha tidak PHK. Makanya kita berikan 8 stimulus kepada pengusaha agar tidak lakukan pemecatan," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menaker Sebut Lebih dari 449 Ribu Pekerja di Jakarta telah Dirumahkan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan jika lebih dari 449.000 pekerja di Provinsi DKI Jakarta telah dirumahkan sebagai akibat dampak COVID-19.

"Ya betul (449 ribu lebih pekerja di DKI Jakarta dirumahkan)," ujar Ida seperti mengutip Antara, di Jakarta, pada Minggu 19 April 2020.

 

Secara total pekerja DKI Jakarta yang dirumahkan mencapai 449.545 orang. Meski demikian, dia mengatakan jika pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk mengurangi dampak COVID-19 tersebut.

Salah satunya dengan melakukan realokasi dan refocusing belanja APBN sebesar Rp 405,1 triliun yang digunakan untuk penanganan kesehatan, bantuan sosial maupun pemulihan ekonomi.

Ia mengatakan dana tersebut dapat menjangkau seluruh masyarakat yang terdampak COVID-19 secara optimal."Tiga itu yang sekarang diprioritaskan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini