Sukses

Kemenkop Siap Perpanjang Masa Kerja dari Rumah bagi PNS

Kementrian Koperasi dan UKM siap mengikuti aturan sesuai surat edaran dari Kementrian PANRB dan Pergub terkait merumahkan pegawainya

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta berlaku sejak 10 April hingga 23 April 2020 yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Selain itu, Pemerintah juga mengumumkan aturan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 13 Mei 2020. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 50 Tahun 2020.

Begitupun dengan Kementrian Koperasi dan UKM, yang mengikuti aturan sesuai surat edaran dari Kementrian PAN RB dan Pergub terkait merumahkan pegawainya.

“Kita mengacu pada pergub tentang PSBB dan keputusan menteri PAN RB tentang  pelaksanaan kegiatan layanan di daerah PSBB,” kata Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Rully Indrawan kepada Liputan6.com, Senin (20/4/2020).

Pihaknya tidak melakukan penambahan maupun pengurangan masa WFH bagi pegawainya, melainkan tetap mengarah pada kedua aturan yang sudah disebutkannya.

“Diperpanjang sesuai kedua aturan di atas, Kita sama, Kita minggu lalu sudah buat edaran WFH diundur sampai selesai PSBB yaitu 29 April atau diperpanjang bila kondisi tidak

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sah, Pemerintah Perpanjang Kerja dari Rumah bagi PNS hingga 13 Mei 2020

Masa kerja di rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS resmi diperpanjang hingga 13 Mei 2020. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 50 Tahun 2020.

"Diperpanjang 2 minggu ke depan. Surat edaran sudah saya tandatangani dan dikirim ke kementerian lembaga dan pemda," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kepada Liputan6.com, Senin (20/4/2020).

Adapun SE Menteri PANRB Nomor 50/2020 tersebut merupakan perubahan kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB Nomor 30/2020.

Dalam surat edaran baru tersebut, masa pelaksanaan tugas kedinasan/tempat tinggal (work from home) bagi PNS diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Adapun pada angka 2 di SE ini turut mengatur soal Keberlangsungan Pemerintah dan Pelayanan Publik, Penyesuaian Sistem Kerja pada Pembatasan Sosial Berskala Besar, hingga Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Kendati begitu, dituliskan dalam kebijakan baru ini bahwa berbagai aturan yang tertera dalam dua surat edaran sebelumnya yakni SE 19/2020 dan SE 30/2020 selain poin-poin di atas masih tetap akan berlaku.

"Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 2, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana diubah dengan Surar Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini," tulis SE baru tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.