Sukses

Sah, Pemerintah Perpanjang Kerja dari Rumah bagi PNS hingga 13 Mei 2020

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 50 Tahun 2020

Liputan6.com, Jakarta - Masa kerja di rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS resmi diperpanjang hingga 13 Mei 2020. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 50 Tahun 2020.

"Diperpanjang 2 minggu ke depan. Surat edaran sudah saya tandatangani dan dikirim ke kementerian lembaga dan pemda," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kepada Liputan6.com, Senin (20/4/2020).

Adapun SE Menteri PANRB Nomor 50/2020 tersebut merupakan perubahan kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB Nomor 30/2020.

Dalam surat edaran baru tersebut, masa pelaksanaan tugas kedinasan/tempat tinggal (work from home) bagi PNS diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Adapun pada angka 2 di SE ini turut mengatur soal Keberlangsungan Pemerintah dan Pelayanan Publik, Penyesuaian Sistem Kerja pada Pembatasan Sosial Berskala Besar, hingga Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Kendati begitu, dituliskan dalam kebijakan baru ini bahwa berbagai aturan yang tertera dalam dua surat edaran sebelumnya yakni SE 19/2020 dan SE 30/2020 selain poin-poin di atas masih tetap akan berlaku.

"Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 2, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana diubah dengan Surar Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini," tulis SE baru tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini