Sukses

Ada Stok 1,67 Juta Ton, KKP Sebut Kebutuhan Ikan Tercukupi sampai Juni 2020

Hingga saat ini aktivitas melaut nelayan di seluruh wilayah masih relatif normal.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat prognosa komoditas perikanan tangkap pada kuartal II-2020 sebesar 1,67 juta ton. Kebutuhan konsumsi perikanan diperkirakan aman sampai Juni mendatang.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar, menjelaskan bahwa hingga saat ini aktivitas melaut nelayan di seluruh wilayah masih relatif normal, sehingga produksi perikanan tidak mengalami kendala untuk memenuhi kebutuhan protein masyarakat.

"Kita masih punya potensi sekitar 1,6 juta ton. Sampai Juni aman tidak ada kelangkaan ikan, karena produksi ikan tangkap maupun budidaya terus ada," kata Zulficar pada diskusi daring di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Zulficar mengakui bahwa produksi tangkapan nelayan masih dinilai stabil, meski di sejumlah wilayah dan beberapa spesies perikanan terdapat penurunan dari segi volume maupun harga.

Ia menyebutkan bahwa komoditas perikanan yang rata-rata mengalami penurunan secara nasional yakni, cumi-cumi dengan penurunan volume 14,5 persen serta harga 2,5 persen.

Kemudian, kepiting juga mengalami turun harga sebesar 8,2 persen dengan produksi yang berlimpah sebesar 142 persen; ikan karang mengalami penurunan harga 1 persen dengan produksi 3,2 persen, serta pelagis kecil turun harga sebesar 1,5 persen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Stimulus

Oleh karena itu, KKP mengusulkan sejumlah stimulus guna menghindari produksi ikan tangkap tidak terjual dan harus dibuang karena kelebihan stok, salah satunya mendorong Kementerian BUMN dapat menyerap produksi nelayan.

"Kami berharap pembelian ikan didorong oleh Kementerian BUMN, di mana ikan-ikan tersebut dibeli oleh perusahaan BUMN sehingga bisa menjangkau sistem jejaring logistik," kata Zulficar.

KKP juga mendorong adanya penugasan kepada Kementerian Sosial dan Kementerian BUMN untuk dapat membeli produksi ikan, kemudian mendistribusikannya ke masyarakat sebagai bagian program Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) kepada keluarga penerima manfaat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini