Sukses

Menko Luhut Pastikan KRL Tetap Beroperasi Selama Masa PSBB

Liputan6.com, Jakarta - Plt. Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kereta commuter atau Kereta Rel Listrik (KRL) bakal tetap beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun dalam pelaksanaannya tetap dilakukan dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang.

Luhut melalui Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan pengoperasian KRL akan tetap berlangsung sampai bantuan sosial (bansos) dari pemerintah diterima masyarakat. Sebab laporan yang diterima Luhut pengguna KRL mayoritas pekerja.

"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja," kata Jodi dalam siaran persnya, Jakarta, Jumat, (17/4).

Jodi menuturkan pemerintah tak ingin mereka yang tetap harus bekerja di tengah pandemi ini ikut terdampak karena KRL tidak beroperasi. Seperti diketahui, masih ada 8 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB.

Beberapa sektor yang masih beroperasi yakni bidang kesehatan dan pangan. Pekerja di sektor ini masih membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerja.

Sehingga jika operasional KRL diberhentikan, hal ini malah dapat menimbulkan masalah baru. Penerapan PSBB hanya akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar 8 sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harus Tegas

Oleh karena itu Luhut menyarankan Pemprov tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar 8 sektor tersebut. Jika masih ada yang masih bandel, maka harus ditindak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.

“Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar 8 sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB," kata Jodi.

Aturan ini harus jadi pijakan untuk mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub. Dia kembali mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan.

Sebab sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatif. Setelah itu dicari jalan tengah yang paling baik. Sehingga tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini