Sukses

BKPM: Izin Sektor Kesehatan Melonjak di Tengah Pandemi Corona

Pada periode awal April ini, IOK sektor kesehatan menempati dua posisi teratas pemohon izin.

Liputan6.com, Jakarta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat permohonan Izin Operasional/Komersial (IOK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau izin di sektor kesehatan terus melonjak di tengah wabah Virus Corona jenis baru (COVID-19), terlebih dalam dua minggu pertama April 2020.

BKPM mencatat sebanyak 4.042 IOK Kemenkes telah diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang 1-14 April 2020.

Juru Bicara BKPM Tina Talisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, (17/4/2020), mengatakan pengajuan IOK sektor kesehatan yang terus meningkat mencerminkan minat pelaku usaha menanggulangi pandemi COVID-19 dan respons positif atas kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah.

"Hanya dalam dua minggu di bulan ini, IOK Kementerian Kesehatan telah menyentuh angka 4.000. Artinya sudah sekitar 70 persen dari total IOK bulan Maret yang jumlahnya 5.862. Ini tandanya minat yang tinggi dan proses percepatan perizinan bagi sektor alkes (alat kesehatan) telah berjalan dengan baik," jelas dia.

Pada periode awal April ini, IOK sektor kesehatan menempati dua posisi teratas pemohon izin. Peringkat pertama ditempati olen IOK Kementerian Kesehatan 4.042 dan peringkat kedua ditempati oleh IOK Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan jumlah 2.478.

Posisi ini menyalip IOK Kementerian Perdagangan yang turun menjadi peringkat ketiga dengan 2.334 permohonan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesiapan Produksi

Secara keseluruhan, jumlah IOK Kementerian Kesehatan telah melonjak tajam mulai bulan Maret 2020, terutama bila dibandingkan dengan capaian Februari 2020 sebanyak 2.406 IOK dan pada Januari 2020 sebanyak 1.431 IOK.

Selain memberikan kemudahan perizinan kepada perusahaan penyedia alat-alat kesehatan (alkes), BKPM juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesiapan produksi perusahaan-perusahaan yang telah mengajukan IOK.

BKPM berkomitmen memberikan dukungan kepada para pelaku usaha untuk mengoptimalkan ketersediaan alat kesehatan melalui percepatan permohonan perizinan.

Melalui Pusat KOPI (Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi), BKPM terus memonitor dan memfasilitasi perusahaan-perusahaan tersebut agar tidak mengalami kendala, terutama terkait perizinan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.