Sukses

Relaksasi Bikin Pendapatan Pajak dari PPh Susut pada Maret 2020

DJP memberikan relaksasi pembayaran PPh Pasal 29.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, hasil relaksasi perpajakan membuat penerimaan dari PPh Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi, turun dari Rp 5,21 triliun pada Maret 2019 menjadi hanya Rp 1,72 triliun di Maret 2020.
 
Seperti diketahui, sebagai stimulus di tengah pandemi, DJP memberikan relaksasi pembayaran PPh Pasal 29 yang seharusnya dibayar maksimal tanggal 25 Maret 2020 dan pelaporan SPT PPh, yang seharusnya disampaikan maksimal 31 Maret 2020, diberi kelonggaran penyampaian sampai dengan 30 Aprl 2020. 
 
"Untuk PPh Badan, bulan Maret juga sudah mulai menunjukkan perlambatan. Bahkan dalam hal ini terlihat pertumbuhan negatif. Pembayaran Pasal 25 PPh Badan ini yang merupakan kontributor terbesar dari penerimaan pajak kita, tumbuhnya negtif 2,1 persen," jelas Sri Mulyani melalui video conference soal APBN KiTa, Jumat (17/4/2020).
 
Sementara untuk PPN, penerimaan bulan Maret 2020 masih mampu tumbuh 8,35 persen, ditopang penyerahan di bulan Februari 2020 (transaksi di bulan Februari dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Maret 2020). Diperkirakan pada bulan-bulan berikutnya, penerimaan PPN akan melemah seiring kebijakan PSBB di beberapa daerah.
 
"Dengan diterapkannya PSBB yang mengakibatkan pembatasan aktivitas ekonomi dan juga diberlakukannya berbagai paket stimulus pajak per April, kinerja penerimaan pajak ke depannya akan mengalami tekanan yang cukup berat," kata Sri Mulyani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Tunda Penarikan Cukai ke Pengusaha Selama 3 Bulan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menunda fasilitas pembayaran cukai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran karena adanya dampak dari pandemi Virus Corona baru atau COVID-19.

Ketentuan itu tertuang dalam PMK Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

“Pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik mulai 9 April sampai 9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Syarif berharap melalui relaksasi tersebut nantinya mampu membantu cash flow perusahaan sehingga dapat tetap menjalankan usahanya.

Ia mengatakan keberlangsungan industri sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sementara itu, Bea Cukai berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat 24 jam/7 hari serta menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan peredaran barang ilegal.Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • PPh

Video Terkini