Sukses

DPR Desak Pertamina Turunkan Harga BBM, di Malaysia Sudah Rp 2.500 per Liter

Pertamina mengikuti formula penyusunan harga BBM yang didesain oleh Kementerian ESDM.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta PT Pertamina (Persero) segera menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal tersebut perlu dilakukan mengingat harga minyak dunia terus turun. Selain itu, daya beli masyarakat terus merosot akibat pandemi Virus Corona.

"Komisi VI DPR RI meminta kepada PT Pertamina (Persero) untuk mengevaluasi harga BBM secepatnya dengan melihat kondisi daya beli masyarakat di tengah pandemi wabah Corona Covid-19 dan dengan mempertimbangkan berbagai variabel," ujar Wakil Ketua Komisi IV Gde Sumarjaya Linggih melalui Video Conference, Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Permintaan yang sama juga disampaikan oleh anggota yang lain dari fraksi PAN Primus Yustisio. Dia mencontohkan harga minyak uang jauh lebih murah di Malaysia dan Amerika Serikat (AS).

"Pertamax di Malaysia dan di Amerika serikat itu harganya per rupiah itu sudah Rp 2.500. Tadi ibu itu akan memberikan subsidi ya kan, ibu enggak usah memberikan subsidi juga untuk masyarakat ini juga sudah tidak perlu disubsidi juga," jelasnya.

Harga acuan Pertamina dalam Rencana Kerja Perusahaan (RKP) juga dianggap sudah tidak valid untuk diterapkan saat ini. "Kalau ibu Nicke mengikuti update harga minyak itu per hari ini USD 27 per barel. Harga yang ibu berikan dengan harga di BBM itu harganya itu masih saat di USD 70 per barel," paparnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Pertamina

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Pertamina Nicke mengatakan, selama perusahaan mengikuti formula penyusunan harga minyak yang didesain oleh Kementerian ESDM. Sehingga, penetapan harga BBM secara berkala diputuskan oleh pemerintah.

"Jadi kami setiap bulan mengikuti formula Peraturan ESDM, ketetapan harga diberikan pemerintah hari ini belum ada perubahan. Kalau soal harga itu ada di Kementerian ESDM," katanya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini