Sukses

Menteri Teten: 3,6 Juta Pelaku UMKM Dibidik Masuk Program Kartu Prakerja

Menteri Teten telah mengusulkan agar pelaku UMKM di level terendah bisa mendaftar pada program Kartu Prakerja.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyatakan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) bisa mengikuti program Kartu Prakerja.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Basuki mengatakan, pihaknya telah mengusulkan agar pelaku UMKM di level terendah bisa mendaftar pada program Kartu Prakerja. Targetnya, ada sekitar 3,6 juta pengusaha kecil yang dibidik untuk jadi anggota.

"Kami sudah mengusulkan juga di sektor ultramikro yang memang sudah enggak bisa kerja lagi, kita usulkan dan sudah disepakati masuk di program Kartu Prakerja. Target kita sih 3,6 juta," ucapnya saat berbincang dengan Liputan6.com di kantornya, Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Berkat usulan tersebut, Teten meneruskan, pemerintah sepakat untuk memperluas alokasi anggaran pada program Kartu Prakerja dari Rp 10 triliun menjadi Rp 30 triliun.

Menurutnya, pemerintah sedari awal sudah menetapkan tiga target utama penerima manfaat, yakni pengusaha di level mikro dan ultramikro, pekerja di sektor pariwisata, dan tenaga kerja informal yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Dari 3 komponen itu, kami sekarang sedang menyiapkan data. Kami sudah mengkavling kira-kira ada berapa juta dari ultramikro yang akan kita masukan dalam program Kartu Prakerja itu," sambungnya.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cek Validasi

Namun begitu, ia menambahkan, calon peserta yang diusulkan oleh tiap kementerian terkait itu tak boleh menerima manfaat jaminan sosial lainnya sebagai syarat untuk mengikuti program Kartu Prakerja.

"Nanti kita akan cek validasi datanya, apakah orang ini sudah dapat program jaminan sosial yang lain. Jadi enggak boleh double-double," ujar Teten.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini