Sukses

Aturan PSBB Mempengaruhi Operasional di 4 Bandara Ini

Selain memang untuk menyangga konektifitas transportasi udara, peran Bandara juga disiagakan untuk melayani keadaan khusus

 
Liputan6.com, Jakarta Sebanyak empat bandara di bawah kelolaan PT Angkasa Pura II mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 
 
Presiden Direktur PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, ada empat bandara yang letaknya di kota yang menerapkan PSBB, dan mempengaruhi operasional bandara yang ada di dalamnya.
 
"Awalnya, Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma yang mempercepat penerapan PSBB DKI Jakarta dan Banten atau Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan," ungkapnya, Rabu (15/4/2020).
 
 
Adapun Menteri Kesehatan juga telah menyetujui PSBB di Pekanbaru. Di mana di wilayah tersebut berlaku pembatasan jam malam dari pukul 20.00 – 05.00 WIB.
 
“Untuk Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, sejak 10 April 2020 jam operasional dipersingkat menjadi 06.00-20.00 WIB dari sebelumnya 06.00-24.00 WIB, sehingga sudah sesuai dengan PSBB," tutur Awaluddin. 
 
Meski begitu, Awaluddin mengaku pihaknya masih membuka peluang bila kemungkinan kedepannya jam operasional harus dipersingkat lagi.
 
 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bandara Lain

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat juga akan mengusulkan pemberlakuan PSBB di Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat. Rencananya itu berlangsung pada Rabu ini, 15 April 2020.  
 
Bandara utama yang melayani warga Bandung Raya adalah Husein Sastranegara yang dikelola Angkasa Pura II.
 
"Saat ini Husein Sastranegara juga telah menetapkan status Minimum Operation serta mempersingkat jam operasional menjadi 06.00-19.00 WIB, dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB," kata Awaluddin. 
 
Ditengah pandemi COVID-19 ini yang paling utama adalah kesiapan bandara-bandara PT Angkasa Pura II dapat tetap menjaga konvektivitas transportasi udara untuk mendukung upaya mengatasi COVID-19. 
 
Selain memang untuk menyangga konektifitas transportasi udara, peran Bandara juga disiagakan untuk melayani keadaan khusus. Seperti penerbangan logistik bantuan, pengiriman sampel uji/test terkait COVID-19 dan lainnya.
 
Angkasa Pura II memastikan bandara yang dikelola selalu mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, pelayanan dan kepatuhan terhadap peraturan penerbangan nasional. (Pramita Tristiawati)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini