Sukses

Selain dari Rata-rata 3 Bulan, PLN Akui Tambah Kenaikan Konsumsi PSBB ke Tagihan Listrik Konsumen

PLN menemui fakta terjadi perubahan mekanisme dan kebiasaan pemakaian listrik sejak PSBB diterapkan di masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Keluhan warganet membanjiri laman media sosial milik PT PLN (Persero) tentang lonjakan penagihan tarif listrik yang sangat besar. PT PLN (Persero) memberikan klarifikasi perihal hal ini dengan memastikan tarif listrik saat ini tidak ada perubahan. 

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka, mengatakan kondisi yang terjadi adalah, pihaknya menemui fakta terjadi perubahan mekanisme dan kebiasaan pemakaian listrik sejak PSBB diterapkan di masyarakat.

Kondisi ini mendorong kenaikan angka penagihan dipicu pemakaian listrik pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Maret dan April 2020 bertambah dan baru dihitung pada bulan Mei.

Padahal, menurut perhitungan pada Desember 2019, Januari dan Februari 2020, pemakaian listrik cenderung stabil. Made lalu menjelaskan secara sederhana, semisal tagihan tarif listrik pada 3 bulan tersebut berada di kisaran 50 kWh.

"Mari kita contohkan, rata-rata per bulan 50 kWh. Maret intensitas listrik mulai meninggi. Katakanlah mereka sudah mulai 70 kWh. Tapi karena protokol Covid-19, kita gunakan pencatatan dengan 3 bulan sebelumnya, 50 kWh," jelas dia.

"Riilnya konsumsi 70 kWh, tapi kita mem-billing 50 kWh. Berarti ada 20 kWh yang belum tertagih," Made menambahkan.

Sisa tagihan tersebut kemudian dialihkan untuk April 2020, sehingga pada saat pembayaran di bulan tersebut ada tambahan tanggungan listrik 20 kWh. Namun, pada waktu tersebut pemakaian listrik justru semakin meningkat.

"Saat bulan April full 24 jam 30 hari itu PSBB diterapkan. kWh realisasi April itu 90 kWh. Di sini mulai gunakan catatan mandiri. Tercatat 90 kWh, plus 20 kWh yang carry over dari bulan Maret," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Maaf

Oleh karenanya, Made menyatakan, penagihan tarif listrik pada bulan ini jadi terhitung 110 kWh. Dia pun meminta maaf atas minimnya penjelasan seperti ini kepada pihak pelanggan.

"Ini yang jadi polemik. Pada saat tagihan bulan Mei, itu yang tertagih adalah 110 kWh. Ini seolah kenaikan 200 persen lebih. Ini yang jadi polemik. Memang kami sadari butuh komunikasi lebih baik," ucap Made.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PLN merupakan perusahaan listrik milik negara.

    PLN

  • Listrik adalah daya atau kekuatan yang dapat digunakan untuk menghasilkan panas, cahaya, atau untuk menjalankan suatu mesin.

    Listrik