Sukses

Beda Kondisi UMKM Saat Pandemi Corona di 2020 dengan Krisis Ekonomi 1998

Saat ini, UMKM bisa Menggantikan posisi produk impor.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki menuturkan beda kondisi UMKM nasional saat ini dibandingkan saat krisis keuangan pada 1998.

Saat krisis ekonomi, UMKM bisa menjadi penolong perekonomian nasional, sementara saat ini ikut terpuruk bersama sektor lain akibat pandemi Virus Corona Covid-19.

"Pada 1998, UMKM betul-betul jadi penyelamat ekonomi nasional, ketika banyak usaha besar, perbankan berjatuhan. Ekspor UMKM malah naik sampai 350 persen," jelas dia saat acara Livestreming bersama Liputan6.com dengan tema Sanggupkah UMKN Bertahan Melawan Pandemi Corona, Rabu (15/4/2020).

Pada 1998, UMKM bisa menggeliat di tengah krisis keuangan dipicu beberapa hal. Salah satunya Dolar Amerika Serikat (AS) yang menguat, memberi keuntungan bagi UMKM yang mengekspor produknya.

"Ekspor UMKM kebanyakan furniture, yang berbasis bahan baku lokal. Kemudian hasil laut, pertanian, tambang, rempah itu meningkat hingga 350 persen," ungkap dia.

Sementara saat ini, tak hanya dalam negeri, kondisi global juga melesu terimbas Virus Corona. Sehingga mendorong permintaan produk ekspor melemah.

Meski demikian, dia tetap melihat peluang dari kondisi yang ada. Seiring melesunya perekonomian global membuka peluang bagi UMKM nasional untuk mengisi pasar dalam negeri lebih besar.

UMKM bisa Menggantikan posisi produk impor. Misalkan untuk komoditas sayuran, buah-buahan, bahan baku sparepart yang impornya terganggu.

"Opportunity di UMKM adalah mensubtitusi produk impor, misal seperti buah, jamur, sayur, bahan baku industri spare part karena impor terganggu. Jadi ini sebenarnya bisa disubtitusi oleh UMKM," tegas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Bebaskan Pajak buat UMKM Selama 6 Bulan

Pemerintah akan membebaskan pajak bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) selama 6 bulan. Ini merupakan salah satu bagian dari mitigasi pemerintah bagi UMKM yang terdampak Virus Corona (Covid-19).

"Jadi akan ada penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan. Jadi dinolkan pajaknya," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Livestreaming bersama Liputan6.com, Rabu (15/4/2020).

Dia mengakui jika penghapusan pajak ini merupakan hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan menteri terkait.

Pelaku usaha UMKM saat ini menjadi prioritas karena sangat terdampak Virus Corona. Mengingat UMKM merupakan usaha yang melibatkan pekerja dengan pendapatan harian dan anggota keluarga.

"Kita mencari langkah atau mitigasi (buat UKM) yang terdampak terutama mereka yang tidak bisa berusaha karena permintaan turun," jelas dia.

Dampak Corona membuat permintaan produk UMKM menurun sehingga mempengaruhi kondisi keuangan (Cashflow). Dampak lanjutan tidak bisa membayar cicilan, bunga kredit bahkan pajak.

Faktor ini yang mendorong pemerintah memberikan pembebasan pajak 0 persen bagi pengusaha UMKM. Pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku usaha UMKM dari sisi sosial maupun finansial dalam menghadapi dampak Corona

 

 

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • Teten Masduki kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Kabinet Indonesia Maju.

    Teten Masduki

  • Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

    koperasi

  • UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah.

    UKM