Sukses

Pemerintah Bebaskan Pajak buat UMKM Selama 6 Bulan

Pelaku usaha UMKM saat ini menjadi prioritas karena sangat terdampak Virus Corona.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan membebaskan pajak bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) selama 6 bulan. Ini merupakan salah satu bagian dari mitigasi pemerintah bagi UMKM yang terdampak Virus Corona (Covid-19).

"Jadi akan ada penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan. Jadi dinolkan pajaknya," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Livestreaming bersama Liputan6.com, Rabu (15/4/2020).

Dia mengakui jika penghapusan pajak ini merupakan hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan menteri terkait.

Pelaku usaha UMKM saat ini menjadi prioritas karena sangat terdampak Virus Corona. Mengingat UMKM merupakan usaha yang melibatkan pekerja dengan pendapatan harian dan anggota keluarga.

"Kita mencari langkah atau mitigasi (buat UKM) yang terdampak terutama mereka yang tidak bisa berusaha karena permintaan turun," jelas dia.

Dampak Corona membuat permintaan produk UMKM menurun sehingga mempengaruhi kondisi keuangan (Cashflow). Dampak lanjutan tidak bisa membayar cicilan, bunga kredit bahkan pajak.

Faktor ini yang mendorong pemerintah memberikan pembebasan pajak 0 persen bagi pengusaha UMKM. Pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku usaha UMKM dari sisi sosial maupun finansial dalam menghadapi dampak Corona

 

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Minta Skema Pembiayaan UMKM Dipermudah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajaran menteri membuat skema baru untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di masa pandemi virus corona (Covid-19). Jokowi ingin skema pembiayaan baik yang berkaitan dengan investasi maupun modal kerja menjadi lebih mudah.

"Mungkin dalam masa pandemi ini, saya juga minta disiapkan skema baru dalam pembiayaan terutama yang berkaitan dengan investasi terhadap berkaitan dengan modal kerja," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Rabu (15/4/2020).

Sehingga, pelaku UMKM diharapkan dapat terus menjalankan kegiatan ekonomi di tengah situasi pandemi corona. Jokowi memerintahkan kemudahan pembiayaan itu secara khusus dilakukan di daerah terdampak virus corona.

"Pengajuannya yang lebih mudah dengan jangkauan terutama untuk daerah-daerag yang terdampak," ujarnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarts itu meminta agar usaha mikro dan ultra mikro juga dimasukkan dalam skema bantuan sosial. Khususnya, yang berkaitan dengam paket sembako.

Dia menginstruksikan jajarannya agar UMKM diberikan peluang untuk terus berproduksi. Terutama, UMKM du sektor pertanian dan industri rumah tangga.

"Saya minta untuk UMKM diberikan peluang terus untuk berproduksi terutama di sektor pertanian, sektor industri rumah tangga, serta warung-warung tradisional dan sektor makanan dengan protokol kesehatan yang ketat," jelas Jokowi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Teten Masduki kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Kabinet Indonesia Maju.

    Teten Masduki

Video Terkini