Sukses

DPR Bentuk Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Masyarakat Boleh Beri Masukan

Baleg menyetujui rancangan jadwal rapat pembahasan RUU Cipta Kerja, dengan menyetujui pelaksanaan rapat kerja dengan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengagendakan rapat kerja lanjutan bersama pemerintah untuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Penjadwalan agenda mengingat belum ada satu keputusan jelas mengenai RUU tersebut.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan Baleg menyetujui rancangan jadwal rapat pembahasan RUU Cipta Kerja, dengan menyetujui pelaksanaan rapat kerja dengan pemerintah. Selain itu juga, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan dengan pembentukan panitia kerja RUU tentang Cipta Kerja.

"Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja membuka ruang partisipasi publik secara luas, dengan mengundang berbagai stakeholders dan para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU Cipta Kerja," kata Supratman saat menutup rapat, di DPR RI, Selasa (14/4/2020).

Selanjutnya, fraksi-fraksi akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah melakukan public hearing. Namun apabila ada fraksi yang sudah siap untuk mengumpulkan DIM, tetap diperbolehkan, dan dapat disempurnakan kembali setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidhowi, menambahkan pembahasan DIM dilakukan berdasarkan pengelompokan (cluster) di dalam RUU Ciptaker dengan mengutamakan materi muatan yang tidak berdampak sistemik dan atau mendapatkan penolakan dari masyarakat.

"Cluster di bidang ketenagakerjaan dilakukan pada akhir pembahasan. Hal ini dimaksudkan agar Baleg dapat secara optimal menerima berbagai saran dan masukan dari stakeholders dan para narasumber yang ada," ujarnya melalui pesan singkatnya.

Selain itu juga DPR akan membentuk panitia kerja untuk menentukan jadwal pembahasan berikutnya, yang akan juga dibahas DIM per cluster. Fraksi juga diminta untuk mengirimkan anggota panja.

Rapat juga menyetujui untuk menugaskan Tim Ahli Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPRRI untuk menyusun matrik sandingan seluruh Undang-Undang. Kurang lebih ada 79 RUU dan 1.203 pasal terkait yang terdampak dari Omnibus Law Cipta Kerja, yang selanjutnya harus dikelompokan per cluster.

Reporter: Dwi Aditya Putra, Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

 

 

 

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemungkinan Perubahan Isi Draf RUU Omnibus Law Dampak Corona

Perwakilan Fraksi NasDem di Badan Legislasi (Baleg) Taufik Basari mempertanyakan apakah ada perubahan pada materi draft RUU Ciptaker. Pertanyaan tersebut dilatarbelakangi merebaknya wabah Covid-19.

Dia berpendapat bahwa draft RUU Ciptaker disusun dalam perhitungan ekonomi pada masa sebelum Covid-19. Ketika Covid-19 merebak, maka tentunya berdampak pula pada perhitungan atau asumsi-asumsi ekonomi.

"Apakah juga ada perubahan terhadap draft? Karena ini kan kita terima draft yang dulu disusun ketika asumsi ekonomi makronya masih normal," kata dia, dalam rapat Baleg, Selasa (14/4).

"Nah pada saat ini kita sudah menghadapi Covid-19, apakah ada perhitungan-perhitungan baru yang bisa memengaruhi draft yang sudah ada," ujarnya.

Jika memang tidak ada perubahan, maka fraksi-fraksi bisa mulai membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) berdasarkan draft yang akan dikirimkan ke fraksi-fraksi.

"Tapi jika ternyata ada hitung-hitungan baru menyesuaikan dengan kondisi ekonomi pasca Covid-19, maka tentunya kita berharap ada draft baru. Itulah yang akan kita jadikan bahan untuk membuat DIM," ujar dia.

Selain isi draft, dia pun mempertanyakan target pemerintah terkait penyelesaian RUU tersebut. Apakah pemerintah akan tetap pada target lama atau mau merubah targetnya.

"Apakah tetap dengan target-target yang sudah pernah disampaikan sebelumnya? kan dulu pernah disampaikan target-target terkait dengan waktu. sekarang kita menghadapi Covid-19 apakah ada perubahan?," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini