Sukses

Menko Airlangga Paparkan Isi RUU Cipta Kerja, Ini Rinciannya

Baleg DPR RI dan pemerintah menggelar rapat pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Baleg DPR RI dan pemerintah menggelar rapat pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir dalam rapat itu menjelaskan RUU Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal.

Pertama Bab I ketentuan umum, Bab IImaksud dan tujuan, Bab III peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, Bab IV tentang ketenagakerjaan dan Bab V berisi pasal-pasal tentang perlindungan pemberdayaan UKM dan perkoperasian.

Kemudian, Bab VI tentang kemudahan berusaha, Bab VII terkait dengan riset dan inovasi, Bab VIII tentang pengadaan lahan dan Bab IX mengenai kawasan ekonomi.

"Bab X mengenai pemerintah pusat dan project strategis nasional. Bab XI terkait administrasi pemerintahan untuk cipta kerja, Bab XII pengenaan sanksi, Bab XIII ketentuan lain-lain, Bab XIV ketentuan peralihan dan Bab XV ketentuan penutup," tutur Airlangga.

Kemudian, lanjut Airlangga, RUU Cipta Kerja mencakup 11 klaster. Yaitu pertama terkait investasi dan perizinan sebanyak 80 pasal, perizinan lahan 19 pasal, investasi dan project strategis nasional 16 pasal dan UMKM dan koperasi 15 pasal.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemudahan Berusaha

Selanjutnya, ada kemudahan berusaha 11 pasal, ketenagakerjaan 5 pasal, kawasan ekonomi 4 pasal, pengawasan dan sanksi 3 pasal, serta riset dan inovasi 1 pasal.

"Arah tujuan undang-undang itu adalah mewujudkan masyarakat sejahtera adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui Cipta Kerja," ucapnya.

Kemudian, lanjut Airlangga, tujuannya menciptakan lapangan kerja seluas luasnya dan merata di seluruh wilayah NKRI dalam rangka memenuhi atas hak kehidupan yang layak.

"Melalui kemudahan dan perlindungan UMKM, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja, kentut investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional," tukas Ketum Partai Golkar itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.