Sukses

KSPI Minta Anies Tindak Tegas Pabrik yang Masih Beroperasi Saat PSBB

KSPI menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta masih banyak dilanggar oleh perusaan-perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta masih banyak dilanggar oleh perusaan-perusahaan yang ada di DKI Jakarta. Hal itu terbukti dengan adanya perusahaan yang masih tetap beroperasi, yang mengancam keselamatan nyawa buruh di jakarta.

"KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta dan aparat keamanan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak meliburkan buruhnya," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (14/4/2020).

Berdasarkan informasi yang diterima KSPI dari para buruh, perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta yang hari ini masih beroperasi adalah PT. Cokro TBK (Manufactur) di Kawasan Industri Pulogadung, PT. Sayap Mas Utama di Cakung, PT. Herlina Indah, PT. Bintang Toejdjo di Kawasan, PT KIM kawasan Pulogadung, PT DNP Pulogadung, PT. Kaho, PT. Dragon, PT Hainan.

Sementara di KBN cakung masih tetap produksi dan tidak meliburkan pabriknya. Sebagian besar pabrik garmen masih berproduksi. Bahkan PT AHM sebagian masuk  kerja terutama bagian pengiriman. Sedangkan AOP - PT Nusa Metal libur hanya 2 hari, hari ini masuk. Di daerah Ancol  sendiri yang masih masuk sebagian besar pabrik Garment dan ekspedisi.

"Karena itu, kami meminta Gubernur dan Aparat keamanan untuk mengecek kebenaran dari laporan tersebut dan mengambil tindakan tegas kepada pengusaha yang tidak mengindahkan peraturan PSBB, agar wibawa pemerintah tidak jatuh," tegasnya

Lanjutnya, bahkan moda transportasi kereta antar kota atau KRL dari Tangerang dan Bekasi ke Jakarta masih dipadati oleh penumpang, karena tidak semua perusahaan di Jakarta diliburkan. Pihaknya meminta  perusahaan yang belum meliburkan ditindak tegas. Jangan sampai kaum buruh mengambil langkah sendiri dengan mogok kerja tidak datang ke pabrik.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetap Masuk Kerja

Sahingga saat ini, pabrik-pabrik di daerah yang akan masuk PSBB masih mewajibkan buruhnya tetap masuk bekerja.  Maka dari itu ketegasan semacam ini penting, apalagi secara bersamaan akan berlangsung PSBB di Tangerang Raya,  Bogor Raya, dan Bekasi Raya.

Said menyebut, perusahaan-perusahaan di Bekasi di Kawasan EJIP, JABABEKA, MM 2100 masih masuk bekerja. Kemudian di Tangerang ada kawasan Cikupa, Balaraja, Jatake, dan di Bogor ada di Citerep, Gunung Putri, Ciawi, hingga Wanaherang, sampai saat ini masih tetap bekerja.

"Oleh karena itu, KSPI meminta Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota di daerah tersebut untuk bertindak tegas," ujarnya.

Apabila  tidak ada tindakan apapun kepada buruh yang masih bekerja di pabrik, dengan kata lain buruh boleh berkumpul di perusahaan. Maka bisa dipastikan KSPI dan MPBI akan melakukan aksi pada tanggal 30 April di gedung DPR RI dan kantor Menteri koordinator Perekonomian. Selai n itu, aksi juga serentak akan dilakukan di 20 provinsi.

"KSPI meminta Gubernur Anies Baswedan mengambil tindakan tegas untuk melakukan pengecekan dan tindakan tegas kepada pengusaha yang melanggar PSBB dengan mencabut izin usaha perusahaan tersebut dan menutup pintu gerbang pabrik dengan menempelkan pergub DKI tentang PSBB. Kalau tidak, wibawa Gubernur tidak dihargai oleh pemilik modal,dan mengancam nyawa buruh beserta keluarganya" pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.