Sukses

Pemerintah Diminta Setop Layanan Kapal Penumpang Demi Cegah Corona

Liputan6.com, Jakarta - Selama pandemi Covid-19 di Indonesia masih berlangsung, Menteri Perhubungan ad interim, Luhut Binsar Pandjaitan diminta untuk menghentikan sementara operasional kapal penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 lebih luas.

Direktur Eksekutif The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi menjelaskan, untuk saat ini, pemerintah perlu membuat kebijakan tegas untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 khususnya lewat transportasi laut. Penyebaran di kapal penumpang dinilai lebih cepat dibandingkan penyebaran di moda transportasi lain.

"Penyebaran di kapal ini lebih cepat karena sirkulasi udara yang terbatas serta area kapal yang sempit. Jadi sangat rentan terjadi penularan antar satu penumpang dengan penumpang lain," ujarnya, Selasa (14/4/2020).

Menurutnya Siswanto, pemerintah harus belajar dari kejadian di beberapa kapal pesiar dan kapal perang Amerika Serikat yang pelautnya tertular virus corona. Oleh karena itu, harus dilakukan antisipasi dengan menghentikan sementara operasional kapal penumpang.

"Kapal penumpang yang dioperasikan PT Pelni atau pihak swasta harus dihentikan sementara. Kapal-kapal penumpang penyebarang di Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk dan lain-lain juga harus dihentikan. Yang diperbolehkan harusnya hanya kapal-kapal yang membawa barang," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Karantina Kapal Pelni

Sebelumnya, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mengkarantina KM Lambelu setelah 26 awak kapalya positif Corona.

Hal itu dipastikan setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulawesi Selatan memeriksa seluruh ABK kapal penumpang milik Pelni tersebut.

"Kesehatan jauh lebih penting, baik kesehatan penumpang maupun anak buah kapal. Jadi, mohon Pak Luhut memahaminya," tandas Siswanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini