Sukses

Pemda Realokasi Anggaran Rp 85 Triliun untuk Tangani Corona

Sebanyak 93 persen dari keseluruhan provinsi di Indonesia telah melakukan refocusing dan realokasi APBD) untuk menangani penyebaran Corona.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 93 persen dari keseluruhan provinsi di Indonesia tercatat telah melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menangani penyebaran Corona di lingkungan pemerintah daerah.

Dana yang sudah berhasil direalokasi mencapai Rp 85 triliun dan akan terus bertambah ke depannya.

"Total sudah sekitar Rp 85 triliun yang dianggarkan oleh provinsi, kabupaten dan kota untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta memberikan bantuan bagi masyarakat yang secara ekonomi terdampak akibat kebijakan physical distancing ini,” ungkap Moch. Ardian N, Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Senin (13/4/2020).

Jumlah ini merupakan data terakhir yang masuk per tanggal 12 April 2020 kemarin. Ke depannya, Kemendagri akan terus melakukan update bagi 7 persen daerah yang belum melakukan pelaporan refocusing dan realokasi anggaran tersebut.

"Angka ini akan terus bertambah, karena saat ini data terhimpun masih 93,73 persen. Kami masih akan terus update terutama bagi daerah yang belum melapor,” lanjut Ardian.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai Aturan

Sebelumnya, refocusing dan realokasi anggaran dicanangkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi instruksi agar kepala daerah segera mengutamakan penggunakan alokasi anggaran atau realokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan dampak ekonomi dari Corona.

Refocusing dan realokasi APBD dilakukan melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Selain itu, dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, para kepala daerah juga diinstruksikan agar menghimbau masyarakat supaya tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid19.

“Namun, bagi yang terlanjur mudik agar melakukan isolasi mandiri dan melaksanakan protokol kesehatan,” tutup Ardian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini