Sukses

Jangan Cuma Bank dan Leasing, Fintech Juga Harus Beri Keringanan Kredit

Syarat untuk bisa memperoleh restrukturisasi kredit yakni nasabah memang terbukti tengah kesulitan usahanya akibat dampak dari Corona Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Dampak virus Corona Covid-19 terhadap perekonomian semakin terasa. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya pelaku usaha di sektor formal dan informal yang kesulitan secara biaya, termasuk penyedia jasa event organizer (EO).

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani bercerita, salah satu sektor yang terdampak Corona adalah penyedia jasa EO. Akibat penerapan social distancing banyak acara dibatalkan sehingga membuat bisnis EO terpukul. 

Oleh karena itu, Aviliani pun menyarankan kepada pelaku industri EO untuk dapat mengajukan restrukturisasi kredit ke perusahaan financial technology (fintech). Mengapa fintech dan bukan bank atau leasing? Aviliani mengatakan bahwa saat ini banyak perusahaan jasa EO yang mencari pendanaan melalui fintech.

"Biasanya perusahaan EO kebanyakan ke fintech. Anda bisa restrukturisasi karena Anda sudah kontrak even tapi enggak jadi. Yang penting ada data-data dan bukti itu penting untuk bisa restrukturisasi," ujar dia dalam siaran online via Instagram, seperti dikutip Sabtu (11/4/2020).

Lebih lanjut, Aviliani menyatakan, saat ini banyak pengusaha kecil dan menengah di sektor riil yang mulai mengajukan restrukturisasi kredit kepada perbankan lantaran pendapatannya bermasalah.

Menindaki permintaan itu, perbankan disebutnya akan mengevaluasi pihak nasabah yang mengajukan restrukturisasi, apakah layak mendapatkan fasilitas tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Restrukturisasi

Aviliani mengatakan, syarat pertama untuk bisa memperoleh restrukturisasi yakni nasabah memang terbukti tengah kesulitan usahanya akibat dampak dari Corona Covid-19.

Selain itu, nasabah juga harus bernegosiasi dengan pihak perbankan terkait jangka waktu pelaksanaannya. Sebab, pemerintah hanya memberikan relaksasi hingga Maret 2021.

"Jadi negosiasi dengan bank, karena restrukturisasi hanya dari Maret 2020 sampai Maret 2021. Setelah itu harus mikir lagi cashflow-nya. Selama ini kalau sudah restrukturisasi enggak dapat modal kerja lagi, jadi sektor riil harus bisa survive," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini