Sukses

Penerima KUR Bisa Tunda Cicilan hingga 6 Bulan, Ini Syaratnya

Pemerintah memutuskan untuk membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Corona. Pembebasan pembayaran bunga ini berlaku paling lama 6 bulan, diiringi dengan relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Lalu, siapa saja yang dapat menikmati relaksasi yang diberikan pemerintah ini?

Dalam keterangan pers resmi yang diterbitkan Kemenko Perekonomian, debitur KUR existing yang terkena dampak Covid-19 akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR dan atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnyabagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

Sementara untuk calon debitur KUR yang baru, relaksasi yang diberikan berupa kelonggaran pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menikmati relaksasi ini adalah:

1. Syarat Umum:

(a) Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:

- kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau

- kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan

(b) Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2. Syarat Khusus

Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:

(a) Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat; \

(b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan

(c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini