Sukses

Wajib Pajak yang Sudah Sampaikan SPT 2019 Capai 9,14 Juta Orang

DJP mencatat penyampaian SPT hingga awal April lebih banyak menggunakan sarana elektronik, salah satunya e-filing yaitu mencapai 8,17 juta.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 hingga 8 April 2020 sudah mencapai 9,14 juta.

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penyampaian ini lebih rendah dari periode sama tahun lalu sebanyak 11,49 juta SPT.

Realisasi yang lebih rendah ini karena DJP menetapkan masa kahar dan memperlonggar batas penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi.

Dikutip dari Antara, Rabu (8/4/2020), pelonggaran batas waktu dari sebelumnya pada 31 Maret 2020 adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan.

DJP mencatat penyampaian SPT hingga awal April lebih banyak menggunakan sarana elektronik, salah satunya e-filing yaitu mencapai 8,17 juta

Dari pemanfaatan e-filing itu, Wajib Pajak dengan formulir SPT 1770 S merupakan yang terbanyak melapor yaitu 4,79 juta, diikuti SPT 1770 SS sebanyak 3 juta.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

E-Form

Selain itu, Wajib Pajak juga memanfaatkan sarana lain untuk melapor SPT yaitu melalui e-Form yang jumlahnya mencapai 513.541, manual sebesar 328.422, dan e-SPT sebanyak 112.306.

Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT bisa melalui layanan elektronik e-filing maupun e-Form atau secara manual menggunakan layanan pos.

Meski memperlonggar batas penyampaian untuk SPT Orang Pribadi, DJP tetap memberlakukan batas pelaporan dan penyetoran SPT Wajib Pajak Badan pada 30 April 2020.

Sementara itu, pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP seluruh Indonesia secara tatap muka ditiadakan hingga 21 April 2020 untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • SPT adalah surat yang isinya tentang pemberitahuan pelaporan perhitungan pajak.

    SPT

  • SPT 2019