Sukses

400 Ribu Korban PHK Akan Dicover BP Jamsostek

Adapun manfaat yang diberikan BP Jamsostek tak jauh berbeda dengan program kartu prakerja.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, memastikan seluruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terdampak virus Corona atau Covid-19 akan dicover langsung oleh BP Jamsostek. Nantinya seluruh peserta BP Jamsostek terdampak tersebut berhak mendapatkan berupa bantuan langsung tunai.

"Pekerja yang sudah ikut program BP Jamsostek yang kena PHK akan dibantu BP Jamsostek," kata Askolani di Jakarta, Rabu (8/4).

Askolani menargetkan untuk tahun ini setidaknya ada 400 ribu korban PHK yang di-cover BP Jamsostek. Adapun manfaat yang diberikan BP Jamsostek tak jauh berbeda dengan program kartu prakerja.

Apalagi, kartu prakerja tahun ini diharapkan bisa mencakup 5,6 juta peserta dengan total anggaran mencapai Rp 20 triliun.

"Jadi dengan kartu prakerja 5,6 juta dan skema BP Jamsostek 400 ribu, setidaknya bisa cover 6 juta yang bisa support di 2020. Dari BP Jamsostek pun sudah siap laksanakan dalam waktu dekat," jelasnya.

Untuk kartu prakerja sendiri pemerintah mensyaratkan warga negara Indonesia (WNI) usia 18 tahun ke atas dan tidak sedang menjalani pendidikan formal.

Para korban PHK dan pencari kerja juga bisa mengakses program yang menjadi andalan Presiden Joko Widodo.

Peserta kartu prakerja akan menerima Rp3.550.000, terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta dan insentif paska pelatihan sebesar Rp600 ribu per bulan untuk empat bulan, serta insentif survei kebekerjaan dengan total Rp150 ribu.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

150 Ribu Pekerja Hotel Telah Dirumahkan

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi Sukamdani, mencatat hingga 6 April 2020 terdapat 1.226 hotel yang tutup akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Akibatnya, banyak karyawan yang terancam dirumahkan atau berhenti bekerja sementara waktu.

"Kalau untuk laporan terakhir yang dinyatakan tutup itu 1.226 (hotel) per kemarin sore, kalau yang rill lebih banyak karena kita hanya berdasarkan yang lapor saja," kata Haryadi saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).

Kendati begitu, Haryadi mengaku belum mempunyai data secara spesifik jumlah tenaga kerja yang terancam akibat penutupan hotel tersebut. Hanya saja dia memperkirakan lebih dari 150.000 orang yang sudah dirumahkan.

"Kita perkirakan lebih dari 150.000 orang. Apalagi kalau yang tutup tadi 1.266 hotel praktis semua diminta untuk cuti di luar tanggungan perusahaan karena perusahaan sama sekali tidak bisa membayar," kata dia.

Sementara itu, penutupan juga terjadi untuk sektor restoran. Menurut dia, beberapa restoran yang di mal banyak yang tutup, dan hanya ada beberapa apa yang masih melayani order secara online.

"Restoran lebih banyak lagi cuma saya enggak punya datanya. Restoran paling tidak disiplin buat data," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • BP Jamsostek