Sukses

Dilarang Angkut Penumpang, Aplikator Diminta Tak Potong Pendapatan Driver Ojol

Aplikator diminta untuk mematuhi aturan PSBB yang melarang ojek online atau Ojol untuk mengangkut penumpang.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Grab Indonesia dan Gojek Indonesia selaku aplikator moda transportasi angkutan umum berbasis daring, untuk mematuhi aturan PSBB yang melarang Ojek online atau Ojol untuk mengangkut penumpang.

Setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto resmi menerbitkan Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin malam (6/4).

"Ya...Saya fikir, dari kacamata lembaga konsumen (YLKI), artinya dua vendor besar Gojek dan Grab perlu mengikuti langkah tersebut demi kebaikan konsumen dan driver Ojol," kata Sekretaris YLKI, Agus Suyanto melalui sambungan telepon pada Selasa (7/4).

Menurutnya ojek online sebagai moda angkutan favorit berbagai lapisan masyarakat ibu kota Jakarta, berisiko tinggi sebagai sarana penularan virus covid-19 karena tidak memenuhi unsur physical distancing atau jarak kontak fisik guna menghindari penyebaran virus jenis baru asal negeri tirai bambu.

"Namanya motor, kan jarak antar penumpang tidak lebih dari satu meter," imbuh dia.

Namun, Agus tidak memungkiri bahwa kebijakan tersebut akan menambah kerugian materil bagi para driver Ojol karena membuka ruang lebar berkurang drastisnya pendapatan mereka ditengah pandemi virus covid-19.

Sehingga dirinya berharap aplikator perusahaan angkutan berbasis daring tersebut untuk memberikan sejumlah bantuan bagi mitranya yang terdampak kebijakan PSBB, seperti menambah bonus kinerja harian hingga memangkas potongan tiap transaksi yang dibebankan terhadap para pengemudi Ojol.

"Potongan sebesar 20 persen, itu harus dikurangi. Karena sangat memberatkan para driver," tegas Agus.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dilarang Bawa Penumpang Selama PSBB Jakarta, Ojol Fokus Layani Jasa Pesan Antar

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Dengan begitu, PSBB atau karantina wilayah resmi diberlakukan di Ibu Kota.

Aturan tersebut juga turut berpengaruh pada angkutan ojek online (ojol), yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dilarang untuk mengangkut penumpang.

BACA JUGA

Jakarta Terapkan PSBB, Ini Sektor Usaha yang Masih Bisa Beroperasi  Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) sepakat untuk tak membawa penumpang dulu untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Untuk memperkuat penerapan PSBB tersebut, Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono mengusulkan agar pihak aplikator ojek online sementara ini berfokus terhadap fitur layanan pesan antar makanan maupun barang.

"Kami juga minta kepada pihak aplikator, semua aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang dan fokus lakukan sosialisasi aplikasi layanan order pesan antar makanan dan barang kepada para pelanggan pengguna jasa ojek online," kata Igun kepada Liputan6.com, Selasa (7/4/2020).

3 dari 3 halaman

Penumpang Dominasi Layanan di Ojek Online

Menurut dia, langkah tersebut merupakan kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order pesan layan antar makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai dua sumber penghasilan utama mitra ojol selama masa penyebaran virus corona.

"Agar mitra driver terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB," ujar Igun.

Meski begitu, ia melanjutkan, dengan hanya berfokus pada jasa layanan pesan antar bukan berarti pendapatan para driver ojek online akan mencukupi. Sebab, berdasarkan komposisi pendapatan normal, layanan penumpang masih mendominasi sekitar 60-70 persen.

Di sisi lain, jasa layanan makanan hanya memberi pemasukan pada kisaran 20-30 persen, sementara barang lebih kecil lagi sekitar 10-20 persen. "Tidak nutup juga untuk kebutuhan sehari-hari," tukas Igun.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.