Sukses

Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang Lagi, Ini Tanggapan Grab

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di DKI Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta di wilayahnya mulai Senin malam (6/4). Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Adanya PSBB ini melarang ojek online membawa penumpang dan hanya diperbolehkan mengangkut barang.

Oleh karena itu Grab Indonesia segera menindaklanjuti aturan kebijakan PSBB dari pemerintah dan menyatakan tengah berkoordinasi bersama pihak terkait.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menjelaskan, saat ini Grab Indonesia terus memantau perkembangan kebijakan PSBB, hingga berkoordinasi semua pemangku kepentingan dalam merespon penyebaran virus Covid-19.

Salah satu upaya yang dilakukan Grab Indonesia adalah secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan virus corona secara menyeluruh.

Seperti diantaranya mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan mereka.

"Bahkan, menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," tegas Tri.

Sulaeman

Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permenkes PSBB: Ojek Online Tak Boleh Angkut Penumpang, Hanya Antar Barang

Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, merilis peraturan menteri (Permenkes) No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19.

Permenkes ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Salah satu isinya mengatur soal larangan angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online mengangkut penumpang. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 15 Permenkes PSBB.

Selain itu, pada aturan Permenkes PSBB itu, dijelaskan juga sejumlah perusahaan komersial dan swasta yang tetap boleh beroperasi saat daerah ditetapkan PSBB. Salah satunya, layanan ojek online. Namun, layanan ini hanya boleh untuk angkut barang selama PSBB terkait Corona berlaku.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi Permenkes itu dikutip Liputan6.com, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini