Sukses

Kementerian PUPR Izinkan Rusunawa Jadi Tempa Isolasi Pasien Corona

Ada sejumlah mekanisme yang harus dilaksanakan Pemda jika ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengizinkan pemanfaatan sejumlah rumah susun sewa (Rusunawa) di beberapa daerah di Indonesia sebagai tempat perawatan karantina atau isolasi bagi masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus corona (Covid-19).

"Kami siap memberikan izin bagi pemerintah daerah (Pemda) yang ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR sebagai tempat perawatan dan karantina bagi masyarakat yang terjangkit Covid-19," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).

Khalawi menerangkan, Kementerian PUPR siap berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam penanganan Covid-19 di daerah. Adanya pemanfaatan Rusunawa dinilai tepat mengingat bangunan vertikal tersebut juga telah dilengkapi berbagai fasilitas dan meubelair seperti tempat tidur dan lemari pakaian, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan tim paramedis dalam merawat pasien.

Lebih lanjut, Khalawi mengatakan, ada mekanisme yang harus dilaksanakan Pemda jika ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR. Salah satunya yakni dengan mengajukan surat permohonan pemanfaatan Rusun sebagai lokasi perawatan pasien corona serta mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Silakan Pemda ajukan surat permohonan ke Kementerian PUPR dan kami juga telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanfaatan Rusunawa untuk perawatan pasien Covid-19," terangnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rombak Ruangan

Salah satu hal penting yang harus dilaksanakan antara lain Pemda tidak merombak terlalu banyak ruangan yang ada di Rusunawa. Selain itu, Pemda juga wajib mengembalikan fungsi bangunan vertikal tersebut sebagai hunian masyarakat apabila wabah virus corona telah mereda.

"Pemda harus mau mengembalikan fungsi dan tidak merombak ruang di Rusunawa yang ada saat ini. Jika wabah Covid-19 telah mereda maka fungsi Rusunawa sebagai hunian bagi masyarakat juga harus dilaksanakan dengan baik sesuai tujuan pembangunannya," imbuh Khalawi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini