Sukses

Ingin Dapat Keringanan Cicilan Kredit? Begini Caranya

Pemerintah memberikan keringanan atau pelonggaran cicilan kredit bagi pekerja informal yang terdampak virus corona covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan keringanan atau pelonggaran cicilan kredit bagi pekerja informal yang terdampak virus corona covid-19.

Artinya, pekerja informal seperti pengemudi ojek daring (online/ojol), supir taksi, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dan nelayan dapat mengajukan keringanan cicilan kredit kepada bank, dan perusahaan pembiayaan (multifinance).

Sesuai dengan ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, dijelaskan bahwa, pertama, debitur wajib mengajukan permohonan keringanan dengan melengkapi data yang diminta oleh pihak leasing atau bank.

"Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing," jelas Jubir OJK, Sekar Putih Djarot, Senin (6/4/2020).

Kemudian, lanjut Sekar, Bank/Leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur.

"Ketiga, keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun," ujarnya.

Adapun bentuk keringanannya antara lain, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kredit Macet Tak Bisa dapat Keringanan

Sekar juga menjelaskan, terkait dengan penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Selanjutnya, menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19 seperti, pekerja di sektor informal atau pekerja yang berpenghasilan harian," kata Sekar.

Namun demikian, untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.