Sukses

Bea Cukai Yogyakarta Bebaskan Cukai Bahan Baku Pembuatan Hand Sanitizer

PT Madubaru adalah salah satu produsen etil alkohol yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol, melalui Surat Keputusan Menkeu nomor Kep-137/BC,04/2020 pada 23 Maret 2020.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Kebijakan itu dilakukan melihat kebutuhan masyarakat untuk mencegah virus corona (Covid-19). 

Tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017.

Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di seluruh Indonesia pun dituntut mempercepat pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai, untuk penanggulangan Covid-19. Hal ini seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Yogyakarta terhadap PT Madubaru, produsen etil alkohol yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol, melalui Surat Keputusan Menkeu nomor Kep-137/BC,04/2020 pada 23 Maret 2020 dan saat ini mulai memproduksi hand sanitizer.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang mengatakan bahwa pihaknya siap membantu memberikan arahan dan dukungan kepada PT Madubaru, untuk mendapatkan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol.

"Hal ini dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha industri dalam negeri sebagai barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai," jelas Hengky pada Rabu (25/3).

PT Madubaru, menurut Hengky, mendapatkan kuota pembebasan cukai sejumlah satu juta liter etil alkohol murni. Dia juga menjelaskan bahwa pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai, berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non pemerintah yang terkait dengan Covid-19.

"Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana," jelas Hengky lagi.

Hal tersebut wajib dilakukan sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol, untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Itu karena Bea Cukai juga telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai melalui live web chat di sini," ujarnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini