Sukses

Bayar Tarif Listrik Lebih Ringan buat Pelanggan Terdampak Corona

Pemerintah menyiapkan Rp 3,5 triliun untuk pemberian keringanan tarif listrik rumah tangga untuk golongan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyiapkan Rp 3,5 triliun untuk pemberian keringanan tarif listrik rumah tangga untuk golongan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Keringanan berupa pembebasan pembayaran tarif dan diskon 50 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Perppu No. 1/2020, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3/2020) kemarin, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Perppu tersebut, sebesar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, Kartu Prakerja, dan subsidi listrik untuk 450 VA yang akan digratiskan selama 3 bulan dan untuk pelanggan 900 VA akan dikenakan diskon sebesar 50 persen.

Berikut kompilasi dari pemberian keringanan tarif listrik tersebut, seperti dirangkum Liputan6.com, Kamis (2/4/2020):

1. Skema Pemberlakuan Diskon Tarif Listrik

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana membeberkan skenario subsidi tarif listrik rumah tangga dalam sebuah video konverensi pada Rabu (1/4/2020). Rida menjelaskan bahwa maksimum subsidi untuk daya 450 VA disesuaikan dari konsumsi listrik selama 3 bulan terkahir.

"Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, rekening listrik gratis (biaya pemakaian dan biaya beban) untuk yang reguler. Kemudian untuk prabayar, setiap bulannya diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan," paparnya.

Selanjutnya untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA, lanjut Rida, rekening listrik dibayar 50 persen (biaya pemakaian dan biaya beban) untuk reguler.

Sementara untuk prabayar, setiap bulannya diberikan token listrik gratis sebesar 50 persen dari pemakaian pemakaian tertinggi selama 3 bulan terakhir.

Adapun masa berlaku subsidi tersebut untuk rekening listrik bulan April, Mei, Juni 2020. Berlaku pula bagi prabayar, untuk pembelian token listrik bulan April, Mei, Juni 2020.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Prosedur Klaim Keringanan Tarif Listrik

Untuk dapat melakukan klaim subsidi tarif listrik, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana  mengatakan segera menyiapkan sosialisasinya. Prosedurnya sama dengan klaim kompensasi blackout PLN pada sekitar bulan Agustus 2019, akibat blackout.

"Mungkin kita juga akan siapkan sosialisasinya termasuk keberadaan dari aplikasi tersebut. Sehingga teman-teman yang berlangganan token tidak bingung bagaimana mereka mendapatkan potongan 50 persen. Jadi sudah ada aplikasinya. Tinggal kita sosialisasikan," jelas dia.

Sebelumnya, untuk mengetahui nilai kompensasi blackout yang diterima, dapat melalui https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi dan akan ada petunjuk untuk mengisi ID Pelanggan.

Kemudian mengisi nomer ID Pelanggan di kolom yang disediakan, setelah itu klik tombol cari, dan secara otomatis akan muncul kWh dan nilai rupiah yang akan diterima sebagai kompensasi.

"Untuk prabayar golongan 450 (VA), atau yang beli token, itu diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan. Kami dan PLN, sudah punya profile-nya pelanggan dan mereka ketahuan beli maksimumnya dalam 3 bulan terakhir itu berapa," ujar Rida.

Sementara bagi pelanggan golongan 900 VA, pemerintah tetap menggunakan angka pembelian listrik maksimum selama tiga bulan terakhir. Nantinya, jumlah tersebut yang akan didiskon 50 persen, atau setengah harga.

 

3 dari 4 halaman

3. Untung Rugi PLN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, akan menghitung potensi kehilangan pendapatan Perusahaan Listrik Negara (PLN) akibat pembebasan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan berdaya 450 Volt Ampere (VA). Ditambah pemberian diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

"(Potensi kehilangan pendapatan) PLN satu hari lagi (diumumkan)," ujar Menteri Erick saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Dia mengaku akan menggelar pertemuan dengan PLN untuk menghitung secara keseluruhan begitu pun terkait skema penerapannya nanti. "Saya ketemu Dirut PLN hari ini, nanti kita kasih tahu," papar dia.

Namun demikian, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida mulyana justru menjamin Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak akan mengalami kerugian.

"Kita sudah antisipasi yang pasti PLN tidak rugi, jadi yang Rp 3,5 triliun pada saatnya dialokasikan untuk penambahan subsidi listrik kedua golongan," ujar Rida di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Rida mengatakan, meski tak mengalami kerugian, cashflow perusahaan milik negara tersebut akan tersendat. Sebab, harus menunggu penggantian dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

"Ini PLN hanya mungkin tertunda yang tadinya dapat cashnya sekarang misalkan untuk tagihan Maret harusnya sudah bayar sekarang, tapi karena ada program ini PLN harus bersabar sedikit untuk dapat penggantiannya dari APBN sebesar Rp3,5 triliun itu," paparnya.

Dia menambahkan, penggelontoran insentif tersebut sudah dibahas dengan matang bersama seluruh kementerian terkait. Tentunya dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran negara saat ini.

"Jadi dananya sudah ada, jadi PLN enggak rugi hanya mungkin ada sedikit perlambatan pembayaran. Kita tentu saja sebelum keluarkan paket ini sudah bicara dengan PLN dan Kemenkeu. Semangat kita mengurangi beban pada saudara-saudara kita yang miskin dan tidak mampu," tandasnya.

Sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendukung kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” ujar Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini di Jakarta, Selasa (31/3).

Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yan gpaling terdampak pandemi.

"Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut," jelasnya.

Dia menambahkan, dengan adanya kebijakan tersebut masyarakat yang tidak mampu tetap bisa menikmati listrik.

"Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” tandas Zulkifli.

 

4 dari 4 halaman

4. Diskon Tarif Listrik untuk Industri

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan, tarif keringanan besar tarif listrik ini tidak hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga saja, namun, berpotensi untuk menyediakan bagi pelanggan sektor industri dan UMKM.

"Terus terang, tadi saya bicarakan dengan salah satu deputi Kementerian Perekonomian, sepertinya akan dikeluarkan lagi yang stimulusnya termasuk sektor industri," katanya dalam video konverensi, Rabu (1/4/2020).

Namun demikian, Rida Belum dapat memastikan tindak lanjut dari rencana pemberian diskon listrik untuk sektor industri dan UMKM. Ia mengatakan bahwa saat ini sedang dalam kajian dan evaluasi.

"Sejauh ini sektor industro memang belum ada yang meminta penangguhan pembayaran tarif listrik. Tapi kita tetap antisipasi dengan melihat dinamika ke depan dan menyaring persetujuan di lapangan," kata dia.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji pemberian insentif tarif listrik untuk golongan pelanggan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pihaknya terus melakukan tindakan pencegahan terhadap mana dampak pandemi virus korona terhadap UMKM.

"Kami dari pemerintah terus memperbaiki ini ke depan. Kita lakukan mitigasi resiko di sektor industri dan UMKM. Untuk UMKM atau orientasonya eskpor ini masih kita kaji," ucapnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini