Sukses

Gubernur BI Pertimbangkan Ini Sebelum Terbitkan Surat Utang

Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan aturan penerbitan surat utang.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kini tengah menyusun penerbitan surat utang untuk penanganan Virus Corona (Covid-19) yang belum dimasukan ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Virus Corona.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah saat ini sedang mempersiapkan aturan penerbitan surat utang tersebut. Adapun dalam regulasi itu nantinya akan ada klausul khusus agar Bank Indonesia (BI) bisa memberi surat utang secara langsung.

Lantas, kapan aturan khusus itu akan diterbitkan?

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan, Kementerian Keuangan perlu menerbitkan peraturan perundang-undangan khusus untuk bisa menerbitkan recovery bond tersebut.

"Untuk jumlahnya berapa dan mulai kapan tunggu sabar. Wong sabar itu subur kalau kata orang Jawa," ungkap Perry dalam sesi teleconference, Rabu (1/4/2020).

Menurut dia, ada beberapa hal yang masih harus dipertimbangkan ketika menerbitkan recovery bond. Seperti bagaimana rincian skenario dan penerbitannya seperti apa, hingga kemampuan pasar.

"Kita tidak ingin bunga SBN melonjak tinggi, itu harus dihindari. Dengan demikian kenapa Perppu memungkinkan BI bisa ikut pasar perdana, jadi kebutuhan pembiayaan terpenuhi, suku bunga tidak terlalu tinggi," tuturnya.

"Dalam kondisi tidak normal seperti ini, kita harus cegah suku bunga dan SBN melonjak tinggi. Jadi untuk teknis detailnya sabar," pinta dia.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani: Recovery Bond Belum Masuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengaku masih akan mengkaji rencana penerbitan surat utang recovery bond. Sebab aturan mengenai surat utang ini belum masuk ke dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

"Perppu kemarin harus masukin ini kalau terjadi ini, mungkin enggak ya. Yang kita lakukan dengan KSSK kalau perlu dibuka, pintunya perlu dikunci atau dibuka," kata dia dalam konferensi pers melalui video, di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Sebelum menerbitkan surat utang, pemerintah pasti akan memperhitungkan berbagai parameter. Artinya, pemerintah akan melihat apakah penerbitan recovery bond dalam kondisi saat ini rasional atau tidak.

"Itu semua definisikan. Sehingga kapan BI akan masuk, itu bukan first resort tapi backup plan supaya pasar bekerja rasional dan sedapat mungkin normal," jelas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini