Sukses

Kementerian PUPR Evaluasi Permintaan Setop Seluruh Proyek Infrastruktur

Pengusaha meminta adanya masa penangguhan proyek infrastruktur selama 15-30 hari.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang mempertimbangkan usulan kontraktor yang mau memberhentikan pengerjaan seluruh proyek infrastruktur di Indonesia seiring penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Permintaan itu datang pasca Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 02/N/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Basuki pada 27 Maret 2020 tersebut, turut termuat soal penghentian sementara penyelenggaraan proyek konstruksi yang rawan penyebaran Covid-19, minimal selama 14 hari kerja.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan, pihaknya telah menerima berbagai permintaan terkait penghentian sementara proyek infrastruktur. Termasuk dari perusahaan kontraktor yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI).

"Iya sudah ada (permintaan), atas permintaan kepada daerah dan AKI. Sedang dalam evaluasi," kata Hedy kepada Liputan6.com, Selasa (31/3/2020).

Dalam surat permintaan tersebut, Hedy mengungkapkan bahwa AKI telah memohon untuk menghentikan seluruh proyek infrastruktur di Tanah Air demi faktor keamanan selama masa pandemik virus corona. "AKI minta secara keseluruhan," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Pengusaha

Adapun AKI sebenarnya telah mengusulkan penghentian sementara proyek infrastruktur di wilayah terdampak Covid-19 sejak 23 Maret 2020.

Dalam surat permohonan nomor 070/AKI/III/2020 yang ditujukan kepada Menteri PUPR tersebut, asosiasi meminta adanya masa penangguhan selama 15-30 hari.

Tak hanya itu, AKI juga sudah mengajukan usulan terkait fasilitas perpajakan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Maret 2020. Permintaan itu tertuang dalam surat permohonan nomor 071/AKI/III/2020.

Melalui surat tersebut, AKI meminta beberapa pemberian insentif kepada perusahaan jasa konstruksi. Antara lain restitusi pengeluaran pembayaran karyawan akibat dampak Covid-19, lalu relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk industri jasa konstruksi (kontraktor).

Kemudian, relaksasi kepada semua Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dengan cara angsuran dikurangi dengan kurangnya omset perusahaan akibat dampak Covid-29.

Selanjutnya, percepatan restitusi bagi sektor konstruksi guna menjaga likuiditas perusahaan, perpanjangan jangka waktu submit laporan SPT PPh Badan sampai 6 bulan ke depan.

Serta perpanjangan jangka waktu setor dan laporan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai 6 bulan ke depan tanpa dikenai denda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini