Sukses

DPR Sebut Belum Ada Pembahasan dengan Pemerintah soal Penerbitan Perppu

Komisi XI belum mengadakan pertemuan resmi dengan pemerintah guna membahas perubahan postur APBN 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi XI Dito Ganinduto menanggapi soal usulan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) APBN 2020. Sejauh ini, kata dia, Komisi XI belum mengadakan pertemuan resmi dengan pemerintah guna membahas perubahan postur APBN 2020.

"Jadi itu memang adalah rekomendasi dari Banggar, cuma kita secara resmi belum rapat dengan pemerintah," kata dia, ketika dihubungi Merdeka.com, Jumat (27/3/2020).

Dia mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah pernah bertemu dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Pertemuan virtual tersebut membahas dampak Covid-19 pada APBN 2020.

"Sangat masuk akal karena biaya untuk pencegahan maupun menangani Covid-19 kan tidak tidak sedikit. Kemudian ada paket-paket ekonomi, ada dua paket ekonomi yang sudah digelontorkan oleh pemerintah itu akan menyedot pengeluaran yang cukup besar," ungkapnya.

Selain naiknya pengeluaran, Covid-19 juga menggerus penerimaan negara. Hal inilah yang waktu itu menjadi poin yang dibicarakan Komisi XI dan Pemerintah. "Pendapatan dari pajak, dari mineral turun, semua akan turun, tapi kita mengeluarkan biaya yang cukup besar," jelas Dito.

Karena itu, Pemerintah menyampaikan rencana untuk melakukan refocusing anggaran lewat relokasi APBN yang akan diutamakan bagi pencegahan dan penanganan Covid-19. Meskipun demikian, tegas Dito, Pemerintah belum menyampaikan secara detail terkait relokasi anggaran tersebut kepada Komisi XI.

"Jadi pemerintah akan melakukan refocusing, yaitu relokasi dari anggaran-anggaran di dalam APBN ke anggaran-anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 maupun dampak dari Covid-19."

"Pada waktu itu Pemerintah sudah menyampaikan, belum secara detail, karena Pemerintah sedang mengexercise secara detail. Jadi belum disampaikan kepada kami angka-angka," lanjut dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengaruh ke APBN

Adanya relokasi anggaran tentunya akan berpengaruh pada APBN. Menurut dia, akan ada perubahan yang sangat besar pada postur APBN 2020. "Dari asumsi (ekonomi makro) harga minyak, nilai tukar rupiah, SBI juga berubah. Asumsi akan sangat berubah," ujarnya.

Politikus Golkar ini menyampaikan, Komisi XI sedang menunggu kesiapan pemerintah untuk kembali membahas rencana perubahan pada APBN 2020. "Kita tunggu dari pemerintah kapan akan menyampaikan kepada DPR. Baru akan kita bahas," urai dia.

"Semuanya sudah disampaikan hanya dalam garis besar. Pemerintah memberikan opsi-opsi sedang mengexercise besaran perubahan APBN atau yang kita sebut dengan APBN-P. Tentu mereka akan sampaikan pada kabinet, setelah diputuskan, baru angka-angkanya disampaikan ke Banggar, kemudian asumsi makro ke Komisi XI baru akan kita bahas," tandasnya.

Terkait Perppu, jelas dia, berkaitan dengan adanya kemungkinan defisit anggaran akan melebar di atas 3 persen. "Secara garis besar itu kelihatannya memang masuk akal bahwa defisit kita akan lebih dari 3 persen. Kan dalam UU Nomor 17/2003 batasnya harus 3 persen. Kalau memang harus lebih dari 3 persen, berarti harus dibuat Perppu," terang dia.

"Perppu-nya untuk melebarkan defisit dari 3 persen menjadi berapa, saya belum tahu itu kan Pemerintah. Tapi kita pada prinsipnya kita dengan pimpinan komisi XI mendukung sepenuhnya Pemerintah dalam mengupayakan pencegahan maupun penanganan Covid-19 yang kita belum tahu berapa dalam, belum tahu kapan akan selesai, akibatnya seperti apa, kita belum tahu. Ini kan semuanya terka-terka saja."

 

3 dari 3 halaman

Tergantung Pemerintah

Perlu atau tidaknya penerbitan Perppu, kata dia, tergantung dari hasil perhitungan yang dilakukan Pemerintah. Jika memang defisit anggaran memang melebar ke angka di atas 3 persen, maka Perppu harus diterbitkan.

"Bisa saja (defisit) cuma 3 persen. Kalau cuma 3 persen nggak perlu Perppu. Kalau lebih 3 persen itu perlu Perppu untuk mengubah UU Nomor 17/2003. Kalau ternyata cukup 3 persen, tidak perlu Perppu," tutur dia.

Namun demikian, dirinya memperkirakan defisit anggaran bakal ada di atas 3 persen. Mengingat tingginya biaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Juga stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah. "Tapi kita udah memahami sebenarnya kalau memang lebih dari 3 persen dibuat Perppu. Saya pikir mungkin akan lebih dari 3 persen. Karena biaya untuk ini besar. Rp 158 triliun untuk kebijakan yang dua stimulus." lanjut Dito.

"Makanya, itu kan pasti defisit melebar. Pemerintah akan mengeluarkan yang disebut dengan recovery bond. Ini lagi lagi dalam pembahasan juga. Recovery bond yang akan dibeli oleh Bank Indonesia. Nanti ada Perppu-nya juga itu. Itu lagi dibahas. Akan dibeli oleh Bank Indonesia sehingga bisa untuk membiayai segala macam," tandasnya. 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini