Sukses

Kebijakan PNS Kerja dari Rumah Bakal Diperpanjang?

Wabah Corona terus menyebar dan di Indonesia jumlah kasus positif Corona Covid-19 yang terus bertambah. Apakah anjuran kerja dari rumah untuk PNS bakal diperpanjang?

Liputan6.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat mandat untuk kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus Corona Covid-19 yang saat ini sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO.

Virus corona kini kian mewabah di Indonesia. Itu dapat dilihat dari jumlah kasus positif Corona Covid-19 yang terus bertambah dan ditetapkannya status tanggap darurat bencana virus Corona di sejumlah daerah.

Lantas, apakah kondisi ini akan membuat masa kerja dari rumah bagi para PNS diperpanjang?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusan resmi apakah masa kerja dari rumah bagi PNS bakal diperpanjang atau tidak akan diumumkan Senin pekan depan.

"Senin nanti ada pengumuman resmi," kata Menteri Tjahjo kepada Liputan6.com, Jumat (27/3/2020).

Dia menambahkan, pengumuman resmi soal perpanjangan PNS kerja dari rumah tersebut akan disampaikan secara luas dalam sesi konferensi pers online.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PNS Kerja dari Rumah Sampai 31 Maret 2020

Sebelumnya, pemerintah memutuskan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja di rumah. Langkah tersebut untuk mengurangi penyebaran virus Corona yang saat ini sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan ASN bekerja dari rumah. Dalam ketentuannya, PNS bisa bekerja dari rumah hingga Selasa, 31 Maret 2020.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ucap Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers, Senin (16/03/2020).

Kendati demikian, Tjahjo Kumolo menegaskan, selama pelaksanaan tugas di rumah, pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan bahwa terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

"Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat," ujar Tjahjo

Untuk informasi, Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja PNSdalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SE tersebut memuat pedoman pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.