Sukses

OJK Larang Debt Collector Tarik Kendaraan Bermotor Selama Wabah Corona

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector, serta  diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19.

Maka dari itu OJK berharap agar debitur untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran, berdasarkan keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (26/3/2020).

Apabila masih ada debt collector yang berusaha melakukan penarikan kendaraan bermotor, debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi, dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan atau leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan.

Pengajuan dapat disampaikan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank/leasing, tanpa harus datang bertatap muka. Sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung Covid-19.

Namun demikian, OJK mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi. Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan.

Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector. Memang benar ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lakukan Investigasi

OJK juga saat ini sedang menginvestigasi, karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga perlu hati-hati.

Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing.

Sementara OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.