Sukses

Pemerintah Pusat Koordinasikan Realokasi Anggaran Daerah untuk Penanganan Corona

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) yang dapat dioptimalisasikan untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp 4 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait realokasi anggaran daerah untuk mendukung kebijakan pencegahan dan penanganan Corona Covid-19.

Pada 16 Maret 2020, Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 19 tahun 2020 sebagai payung hukum untuk penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID).

“Saat ini, yang sedang dilakukan Kementerian Keuangan adalah mengidentifikasi seluruh perubahan (anggaran), dan mengakomodasikan kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya emergency, baik itu kesehatan atau social safety net,” jelas Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers secara daring, Selasa (24/3/2020).

Dari koordinasi dan simulasi yang telah dilakukan bersama pemda, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) yang dapat dioptimalisasikan untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp 4 triliun. Ditambah lagi, refocusing Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) untuk penanganan Covid-19 secara nasional dapat mencapai Rp 463 miliar. Untuk Dana Insetif Daerah (DID), Pemda masih dapat mengoptimalkan alokasi penanganan Covid-19 sebesar Rp 4,2 triliun.

Selain itu, Pemerintah juga mengatur adanya refocusing serta relaksasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung penanganan Covid-19, yaitu DAK Fisik Bidang Kesehatan dengan potensi realokasi pagu secara nasional mencapai Rp 4,98 triliun.

Pemda juga dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk kegiatan yang relevan dengan penanganan Covid-19, salah satunya untuk insentif dan santuan bagi tenaga medis dan petugas surveilans di daerah-daerah terdampak.

Potensi relaksasi penyaluran dan penggunaan BOK di 17 Provinsi terdampak Covid-19 mencapai Rp 1,98 triliun, dan secara nasional dapat mencapai Rp 3,54 triliun. Saat ini, aturan perluasan penggunaan BOK untuk hal tersebut sedang disiapkan lebih lanjut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketua DPR Dorong Realokasi Anggaran untuk Tes Massal Corona Gratis

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mendukung relokasi anggaran 2020 untuk kepentingan penanggulangan pandemi Covid-19. Puan mengatakan, realokasi itu harus dimanfaatkan antara lain untuk pengadaan alat dan fasilitas tes Corona massal gratis.

"Anggaran tersebut harus dimanfaatkan untuk pengadaan alat dan fasilitas screening tes Corona massal secara gratis, penambahan alat perlindungan diri bagi tenaga kesehatan, penambahan fasilitas rumah sakit, pengobatan pasien corona gratis, serta upaya-upaya menangkal penyebaran virus Corona," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).

Puan juga mendorong pemerintah memprioritaskan penguatan daya beli masyarakat terkait dampak ekonomi dari pandemi Corona. Dia menilai, realokasi anggaran juga bisa untuk program penguatan daya beli masyarakat.

"Relokasi anggaran negara bisa diarahkan pada program-program penguatan daya beli masyarakat yang terdampak wabah Corona, terutama mereka-mereka yang kehilangan pendapatan akibat kebijakan social distancing, serta pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan wabah Corona," kata dia.

Puan mengingatkan pemerintah harus antisipasi melonjaknya inflasi akibat naiknya harga bahan pokok dan alat medis. Menurutnya, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Bulog dan BUMN perlu berkoordinasi untuk meningkatkan kekuatan stok pangan dan alat medis pelindung diri akibat lonjakan permintaan dan pembelian barang tersebut.

Politikus PDIP itu juga meminta pemerintah dan Bank Indonesia untuk meredam pelemahan rupiah yang terus terjadi akibat virus Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.