Sukses

Pencairan Dana Desa Dipercepat Guna Redam Dampak Virus Corona

Perkembangan penyebaran Covid-19 atau virus corona harus diantisipasi dengan baik, termasuk kemungkinan ditemukannya kasus di desa.

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan penyebaran Covid-19 atau virus corona harus diantisipasi dengan baik, termasuk kemungkinan ditemukannya kasus di desa.

Setidaknya dua hal penting yang perlu dicermati yaitu dampak langsung bagi kesehatan masyarakat dan ekonomi desa. Saat ini tercatat ada 74.953 desa di Indonesia dengan potensi terdampak bervariasi.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi menjelaskan bahwa antisipasi harus dilakukan sedini mungkin untuk menghindari dampak buruk bagi desa.

“Dari sisi ekonomi, Presiden Jokowi memberi arahan agar program padat karya tunai di desa (PKTD) dilaksanakan sehingga memperkuat daya beli masyarakat desa. Sedangkan dari sisi kesehatan, diperlukan langkah-langkah penyebarluasan informasi yang benar dan jelas, disampaikan dalam bahasa sederhana," ujar dia di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).

“Tujuannya supaya masyarakat di desa terinformasi dengan baik apa itu Covid-19, bagaimana pencegahan dan penanganannya," jelas Sonny.

Koordinasi lintas Kementerian/Lembaga sesuai instruksi Menko PMK Muhadjir Effendy terus dilakukan untuk mendukung kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikomandoi Letjen TNI Doni Monardo.

Sebagai tindaklanjut, Menteri Desa PDTT membuat surat edaran agar desa melaksanakan padat karya tunai. Pencairan dana desa juga terus dipercepat untuk memastikan desa dapat melaksanakan kegiatan pembangunan, mengurangi dampak ekonomi Covid-19.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upaya Pencegahan

Dalam hal pencegahan dan penanganan Covid-19, Sonny menjelaskan bahwa Kemenkes saat ini sedang menyiapkan informasi praktis dengan penjelasan sederhana tentang apa itu Covid-19, bagaimana upaya pencegahan dan penanganannya, dan sebagainya.

“Sebagai contoh Kemenkes sedang menyiapkan panduan praktis tentang cara membuat disinfektan berbahan baku lokal yang mudah ditemukan di desa," jelas Sonny.

Sedangkan Kemendagri sedang menyiapkan surat edaran kepada daerah agar melaksanakan langkah-langkah mendukung pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di desa. Kepala desa dan perangkatnya akan disiapkan untuk menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat. Sesuai arahan Presiden, dana desa juga dapat digunakan untuk pencegahan maupun penanganan Covid-19 di desa.

“Kemenko PMK bersama Kemenkeu, Kemendes PDTT dan Kemendagri mendiskusikan beberapa opsi penggunaan dana desa, baik untuk pencegahan maupun sebagai jaring pengaman sosial jika terjadi kedaruratan di desa, dengan tetap memperhatikan aturan keuangan negara”, tutup Sonny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.