Sukses

Stok Cukup, Pembatasan Pembelian Bahan Pangan Dicabut

Tujuan awal dilakukannya pembatasan pembelian bahan pangan untuk menghindari tindak panic buying oleh masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut aturan pembatasan pembelian bahan pangan di ritel modern dan pasar tradisional untuk empat komoditas. Kebijakan itu diambil lantaran ketersediaan bahan pokok dalam negeri dinilai telah mencukupi.

Keempat komoditas yang pembeliannya sempat dibatasi oleh Satgas Pangan Polri di tengah penyebaran virus corona (Covid-19) yakni beras, gula, minyak goreng, dan mie instan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan melalui surat edaran bahwa pembatasan belanja bahan pangan itu sudah dicabut.

"Mulai hari ini, per surat tanggal kemarin dari Satgas Pangan, bahwa edaran tersebut sudah dicabut kembali," kata Suhanto usai operasi di Pasar Petojo, Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Suhanto menjelaskan, tujuan awal dilakukannya pembatasan itu bermaksud untuk menghindari tindak panic buying oleh masyarakat.

"Karena begitu diketahui ada informasi merebak virus corona, masyarakat ketakutan dan mereka berbelanja lebih dari pada yang dibutuhkan. Sehingga keluarlah edaran dari Satgas Pangan," dia menambahkan.

Namun kini, ia menyatakan, pemerintah menjamin ketersediaan bahan pangan hingga Lebaran Idul Fitri 2020.

"Ketersediaan bahan pokok akan cukup dalam menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri," tukas Suhanto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengusaha: Beli Bahan Pangan Tak Perlu Dibatasi, Stok Aman

Sebelumnya, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gappmi), Adhi Lukman, mengaku tak sependapat dengan usulan Polri yang melakukan pembatasan pembelian untuk beberapa komoditas pokok. Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat karena seluruh ketersediaan bahan pangan saat ini telah tercukupi.

"Pak Menko (Airlangga Hartarto) sudah bicara dengan bareskrim kita semua sepakat itu bukan cara tepat. Kita tidak kekuranan barang jadi tidak perlu ada yang dibatasi. Pak menko akan membahas dengan bareskrim supaya ini diubah," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Sementara itu, Anggota Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Tutum Rahanta mengaku terbantu dengan adanya surat edaran pembatasan pembelian bahan pangan dari Polri. Menurutnya hal itu bisa meminimalisir terjadi sengketa antara penjual dan pembeli.

"Nah yang harus dipahami anggota peritel bukan hanya yang jual ke enduser. Tetapi ada juga yang menjual ke warungan maupun industri yang diolah kembali salah satunya adalah Lotte Mart dan Indo Grosir. Pembelian mereka dalam jumlah besar jadi mungkin itu yang kita minta harus diberikan keleluasaan kondisinya. Mereka yang pahami," kata dia.

Dia mengatakan, sebelum adanya surat edaran pembatasan bahan pangan dikeluarkan Polri pihaknya juga selalu membatasi pembelian agar konsumen terbagi ketersediaannya. Sebab, hypermarket, minimarket, supermarket masing-masing kebutuhannya berbeda-beda.

"Saya kira surat ini sedikit membantu terhadap kita agar sengketa ini tidak terjadi. Tapi kalau kita melihat ini pembeli yang sudah tidak wajar. Kita dapat mengeluarkan surat tersebut sebagai untuk pengamanan kita saja," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini