Sukses

Tangani Penyebaran Corona, YLKI Minta Pemerintah Belajar dari Negara Lain

Pemerintah perlu menentukan langkah yang progresif untuk mengendalikan pandemic Covid-19 atau virus corona di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menegaskan bahwa pemerintah perlu menentukan langkah yang progresif untuk mengendalikan pandemic Covid-19 atau virus corona di Indonesia.

“Namun ironisnya belum ada langkah  progresif dari pemerintah untuk mengendalikan persebaran Covid-19 tersebut, dan untuk melindungi warganya. Seharusnya pemerintah bisa belajar dari kota dan negara lain di dunia yang telah lebih dulu mengalami outbreak Covid-19,” kata Tulus kepada Liputan6.com, Kamis (19/3/2020).

Mengingat kondisi yang makin mengkhawatirkan, pihaknya meminta agar pemerintah mengatur ulang tata niaga bahan pokok menjadi hal yang sangat penting, termasuk mengendalikan atau membatasi pembelian bahan kebutuhan pokok secara terukur, karena terjadinya panic buying akibat wabah virus corona ini.

Ia juga menyarankan kepada pemerintah untuk melarang ekspor masker dan hand sanitizer ke luar negeri, karena masyarakat Indonesia saat ini justru membutuhkan untuk menjadi salah satu pencegahan penyebaran wabah tersebut.

“Termasuk juga melarang ekspor masker dan hand sanitizer, dan prioritaskan untuk keperluan dalam negeri. Penjualan alat-alat kesehatan (alkes) yang berkait langsung/tidak langsung dengan wabah ini, juga perlu diawasi,” ujarnya.

Selain itu, sebagai pimpinan di YLKI, Tulus menghimbau kepada masyarakat untuk secara sungguh-sungguh melakukan isolasi mandiri, dengan cara tetap tinggal di rumah, dan konsisten melakukan social distancing (jaga jarak). Karena peran masyarakat sangat berkontribusi signifikan terhadap pelambatan dan atau percepatan penularan Covid-19.    

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penempatan Pekerja Migran ke Negara Terdampak Corona Bakal Dihentikan Sementara

Setelah ditetapkannya wabah virus corona sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO), pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus melakukan langkah langkah terkait pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Berdasarkan hasil rapat video conference Selasa (17/3), pemerintah berencana melakukan penghentian sementara penempatan PMI ke negara-negara yang terdampak wabah virus corona. Pemerintah segera akan menerbitkan Keputusan Menaker," kata Deputi Penempatan BP2MI Teguh Hendro Cahyono di Jakarta, Rabu, (18/3/2020).

Menurut Teguh, rencana penghentian sementara ini untuk mengantisipasi wabah virus Corona yang telah ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO. Keputusan penghentian tersebut nanti dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

"Untuk SK tersebut sedang disusun Kemnaker, pemerintah berencana akan melakukan penghentian sementara, sehubungan adanya pandemi virus corona atau Covid-19, dan menyikapi kebijakan dari negara penempatan," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Teguh menyampaikan data PMI yang bekerja di berbagai negara penempatan yang kemungkinan terdampak dari kebijakan penghentian sementara ini. Namun, kepentingan perlindungan kepada PMI harus didahulukan dan diutamakan.

Untuk sisi pelindungan, BP2MI telah melakukan pengetatan penempatan PMI ke negara-negara yang terdampak Covid-19.  

3 dari 3 halaman

Negara Penempatan Pekerja Migran

Beberapa negara penempatan PMI seperti Malaysia, Korea Selatan, Siangapura dan Taiwan sudah menerbitkan nota dan kebijakan untuk mengantisipasi pandemi Virus Corona atau Covid-19.

"BP2MI terus concern terhadap issue Covid-19 ini, dan juga intens berkoordinasi dengan negara-negara perwakilan untuk menyikapi langkah-langkah yang harus diantisipasi dan dilakukan untuk memberikan pelindungan dan rasa aman, tenang kepada kepada PMI," jelasnya

Sesuai data penempatan PMI yang tercatat dalam Sistim Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BP2MI, jumlah PMI yang bekerja di Malaysia dari tahun 2018 - Januari 2020 sebanyak 21.486 PMI, Taiwan sebanyak 17.222 PMI, Hongkong sebanyak 17.013 PMI, Singapura sejumah 4.681 PMI, dan Saudi Arabia sebanyak 1.738 PMI. Para PMI tersebut bekerja pada sektor domestic worker, caregiver, platantion worker, operator, worker dan sektor lainnya.

Sedangkan jumlah penempatan PMI program Government to Government (G to G) Jepang tahun 2018 Maret 2020 sektor nurse dan care worker sebanyak 990. PMI. Untuk program penempatan G to G Korea Selatan sebanyak 13.617 PMI bekerja pada sektor manufaktur dan perikanan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.