Sukses

Penurunan Harga Gas Industri Bikin Penerimaan Negara Berkurang

Konsekuensi penurunan harga gas di sektor hulu gas adalah penerimaan negara bisa berkurang.

Liputan6.com, Jakarta - Pengurangan subsidi Energi menjadi sasaran untuk meminimalisir penurunan pendapatan negara, atas kebijakan penurunan harga gas untuk konsumen industri menjadi USD 6 per MMBTU mulai 1 April 2020.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, dalam pembahasan penerunan harga gas di Istana Kepresidenan, untuk menurunkan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU maka harga gas di hulu perlu diturunkan menjadi USD 4 hingga USD 4,5 per MMBTU, biaya transportasi dan distribusi gas bisa diturunkan antara USD 1,5 hingga USD 2 per MMBTU.

"Tadi telah dibahas mengenai rencana terkait penurunan harga gas, menjadi USD 6 mengikuti Perpres Nomor 40 Tahun 2016," kata Arifin, di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Menurutnya, konsekuensi penurunan harga gas di sektor hulu gas adalah penerimaan negara bisa berkurang, tapi ini bisa dikompensasi juga dengan pengurangan biaya subsidi dan biaya kompensasi.

"Dan ada lagi 1 kontribusi, yaitu berupa pajak deviden dan konversi dari bahan baku diesel dikonversi menjadi gas," tambah Arifin.

Arifin mengungkapkan, terkait dengan biaya transportasi, juga lakukan pembahasan, konsolidasi dengan para perusahaan pengangkutan gas utama.

"Jadi pertama yang dilihat bahwa nilai dari investasi yang sudah beroperasi lebih dari 10 tahun, 12 tahun itu mempunyai nilai depresiasi yang menjadi consider. Kemudian yang lain adalah efisiensi yang akan dilakukan di internal perusahaan sendiri akan memberikan kontribusi yang cukup signifikan," paparnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berlaku Mulai 1 April 2020

Menurutnya, paling penting adalah upaya membantu untuk bisa memenuhi kebutuhan pengaliran gas, agar bisa memenuhi kapasitas pipanya.

"Kita sudah memiliki angkanya, sehingga memang bisa terutilisasi dengan baik. Di samping itu, kami juga mengimbau transporter juga bisa membuka akses untuk para suplier gas yang lain supaya volumenya bisa dioptimalkan lebih banyak lagi," tuturnya.

Pemberlakuan harga gas akan dilakukan 1 April 2020, untuk pelaksanaanya membutuhkan kerja keras dari semua pihak "Saya meminta bantuan dari seluruh Kementerian dan Lembaga terkait. Terima kasih atas dukungan selama ini sehingga pelaksanaan daripada harga gas yang USD 6 ini bisa dilaksanakan tepat pada waktunya, yaitu 1 April, bulan depan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.