Sukses

Pembatasan Pembelian 4 Bahan Pokok untuk Seimbangkan Permintaan dan Pasokan

Mendag Agus berjanji akan terus mengevaluasi tingkat efektifitas program pembatasan pembelian sejumlah bahan pokok.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto, mengatakan bahwa tujuan pembatasan pembelian sejumlah bahan pokok yang diinisiasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk menstabilkan permintaan dan penawaran. Diketahui, saat ini terjadi pembelian bahan pangan secara besar-besaran di masyarakat akibat kepanikan pandemi Virus Corona Covid-19.

"Hanya kita melihat sisi positifnya, dan stabilkan demand (permintaan) dan suplay (pasokan)," kata Agus saat melakukan konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Terkait mekanisme pengawasan Kementerian Perdagangan akan menjalin kerja sama dengan semua pihak yang terkait. Termasuk dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), yang diinstruksikan untuk memberikan mensosialisasikannya secara detail terhadap anggotanya.

Agus kemudian berjanji akan terus mengevaluasi tingkat efektifitas program pembatasan pembelian sejumlah bahan pokok untuk menghindari terjadinya panic buying. Dan apabila dianggap situasi dipasaran sudah kondusif, kebijakan tersebut bisa dicabut kembali.

"Untuk menjaga kebutuhan (bahan pangan) tercukupi, sehingga tidak ada spekulan yang merugikan kita semua," pungkas Mendag Agus.

Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey yang mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan satgas pangan terkait pemerataan distribusi bahan pangan bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

"Kala menemukan hal yang menyebabkan situasi ketidak nyamanan. Saat ini kami berkoordinasi dengan satgas pangan Polri," ungkap Bos Aprindo.

Roy kemudian mengklaim bahwa Aprindo dalam melakukan fungsi pengawasan, akan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki perusahaaanya. Namun ia belum mengkonfirmaso lebih lanjut terkait aturan yang ada dalam SOP yang disebutkan.

Reporter: Sulaeman

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar 4 Bahan Makanan Pokok yang Penjualannya Dibatasi

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri meminta pembatasan penjualan 4 bahan makanan pokok di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang telah menjadi pandemi global dan bencana nasional. Keempat bahan pangan tersebut, yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, Satgas Pangan Polri akan terus mengawasi ketersediaan bahan pokok di Indonesia.

Satgas bahkan telah mengirimkan surat pengawasan ketersediaan bahan pokok ke sejumlah pihak terkait. Seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia(Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas), (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) APPSI, Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopas).

"Tadi malam kita keluarkan itu (surat) agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," tutur Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).

Beberapa komoditas kebutuhan pokok dibatasi pembeliannya untuk pribadi. Seperti beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.

"Ya itu kan teori ekonomi. Makin meningkat (permintaan), makin mahal harganya. Oleh karena itu rakyat makanya tidak usah panik, biasa saja. Tidak usah borong-borong. Biasa saja, kan pangan tersedia," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.