Sukses

Harga Murah Bertentangan dengan Upaya Pengendalian Konsumsi Rokok

Rokok murah di pasaran membuat produk adiktif ini mudah diakses oleh masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 23 persen dan harga jual ecerannya (HJE) rata-rata 35 persen pada tahun lalu. Kebijakan yang bertujuan untuk menekan prevalensi perokok, khususnya anak-anak dan remaja ini efektif berlaku terhitung 1 Januari 2020. Namun, kebijakan ini belum mampu menekan peredaran rokok murah di pasaran.

"Harga jual rokok yang jauh lebih murah ketimbang banderol bertentangan dengan visi pemerintahan Presiden Joko Widodo tentang menciptakan sumber daya manusia yang unggul," ungkap Ketua Indonesia Lawyer Association on Tobacco Control (ILATC), Muhammad Joni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Temuan di lapangan, banyak pedagang yang ternyata tidak menjual rokok sesuai dengan harga yang tertera di kemasan. Kebanyakan dari mereka mengaku menjual harga rokok di bawah banderol berdasarkan harga agen.

Faktanya, harga jual rokok di pasaran memang tidak setinggi yang diberitakan selama ini. Di sebuah toko di Jakarta Selatan, harga sebungkus rokok yang seharusnya dibanderol Rp 20 ribu, ternyata dijual Rp 14 ribu.

Sementara itu di Jakarta Timur, ada rokok yang harga banderolnya seharusnya Rp34 ribu, tetapi dijualnya hanya Rp27 ribu.

Maraknya rokok murah di pasaran membuat produk adiktif ini mudah diakses oleh masyarakat, termasuk kalangan anak-anak dan remaja sebagai generasi bangsa. Jika harga rokok masih murah, dia khawatir tingkat prevalensi merokok di Indonesia makin sulit diturunkan.

Peneliti Demografi Abdillah Ahsan mengatakan, aturan rokok murah di bawah harga banderol merupakan aturan yang aneh. Kebijakan ini mengurangi efektivitas dari kenaikan harga rokok yang awalnya bertujuan menurunkan konsumsi produk tembakau tersebut.

"Perusahaan rokok akan selalu mencari celah kebijakan agar harga rokoknya lebih murah," ujarnya.

Abdillah menilai pemerintah seharusnya menghilangkan kebijakan yang memungkinkan rokok dijual lebih murah. Pemerintah dan perusahaan rokok mestinya bekerja sama dalam pengendalian konsumsi produk tembakau di Indonesia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jumlah Pabrik Rokok Terus Alami Penurunan Imbas Kenaikan Cukai

Mendekati kuartal pertama di tahun 2020, para pelaku industri hasil tembakau bersiap untuk mengkalkulasikan dampak dari kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen.

Disinyalir oleh Gabungan Pabrik Rokok (GAPERO), dampak negatif atas penurunan pendapatan hampir bisa dipastikan terjadi, meskipun belum ada perhitungan resminya. Hal ini juga berdampak pada terus menurunnya jumlah produsen rokok di dalam negeri.

“Jika dilihat dari tren tiga tahun terakhir saja, kenaikan cukai 10 persen berdampak pada penurunan sebesar 1-2 persen,” ungkap Ketua Umum GAPERO Sulami Bahar di Jakarta, Kamis (21/2/2020).

Kenaikan tarif cukai yang terus berubah setiap tahun kerap menimbulkan kebingungan bagi pelaku industri, salah satunya dengan kesulitan pengusaha untuk memproyeksikan bisnisnya dalam jangka panjang.

“Investasi rokok ini bukan investasi sembarangan, nilainya besar, namun kondisinya di lapangan justru banyak pembatasan,” tambah Sulami. 

Menurut GAPERO, Industri Hasil Tembakau (IHT) kerap menjadi sorotan dari berbagai sektor. Pro dan kontra atas usaha ini mengakibatkan banyaknya aturan eksesif yang lantas membebani ruang gerak pelaku IHT, mulai dari aturan peredaran, isu pembatasan kemasan, sampai yang paling baru, kenaikan tarif cukai dan harga jual per batangnya.

”Kami menyadari produk rokok ini memiliki risiko, karenanya kami sangat mendukung upaya-upaya edukasi dan sosialisasi agar produk ini dikonsumsi secara bijak oleh orang dewasa. Selayaknya hal ini merupakan tanggung jawab bersama yang semua pihak harus ikut mengontrol. Kebijakan yang sangat menekan ini membuat kami bertanya-tanya, apakah IHT masih dipandang strategis atau tidak. Jika iya, tolong diberikan perlakuan yang adil," kata dia.

Kenaikan rata-rata tarif cukai yang mencapai level sampai 35 persen di awal tahun 2020 berdampak langsung pada kenaikan harga produk rokok oleh sejumlah perusahaan. Imbasnya, sejumlah pabrikan kemungkinan akan melakukan proyeksi ulang atas target penjualan.

Kendati belum ada perhitungan resmi akan penurunan dampak ekonomi, Sulami juga menyebutkan pihaknya pernah melakukan riset kecil di awal tahun terhadap pabrikan kecil di Jawa Tengah dan Jawa Timur.  

3 dari 3 halaman

Rincian Penurunan Jumlah Pabrik Rokok

Menurut Sulami, mulai banyak pabrikan skala kecil yang mulai tutup. Secara berturut-turut, industri yang secara legal beroperasi di Indonesia ini sudah menyusut jumlah pabrikannya secara signifikan.

Berdasarkan data Dirjen Bea dan Cukai, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan sejak 2011 sebagai berikut:

- Tahun 2011 sejumlah 1.540 pabrik

- Tahun 2012 sejumlah 1.000 pabrik

- Tahun 2013 sejumlah 800 pabrik

- Tahun 2014 sejumlah 700 pabrik

- Tahun 2015 sejumlah 600 pabrik

- Tahun 2016 dan 2017 sejumlah 487 pabrik rokok.

Dengan signifikannya peran industri tembakau, para pengusaha di industri tembakau, khususnya yang dinaungi GAPERO angkat suara menegaskan perlunya proteksi. Secara tegas GAPERO menyatakan bahwa industri ini sudah memberikan banyak kontribusi baik bagi negara maupun masyarakat.

“IHT ini penyumbang nomor dua terbesar pendapatan negara, maka dari itu harus ada perlindungan, bukan malah hukuman. Kedua, kalau kita melihat kondisi petani-petani di sentra penghasil tembakau seperti Temanggung dan Kediri, banyak dari mereka yang memiliki penghidupan layak, seperti memiliki mobil, rumah, bahkan naik haji. Semua dari IHT, maka akan sangat disayangkan kalau industri ini terus menerus digerus oleh ketidakpastian kebijakan,” tuturnya.

Sejak 2015, tercatat pemerintah sudah menaikkan tarif cukai rokok di atas 70 persen dalam kurun waktu lima tahun. Berturut-turut, tarif cukai rokok mengalami kenaikan sebesar 8,72 persen pada 2015. Selanjutnya di tahun 2016, cukai rokok naik sebesar 11,19 persen dan berturut-turut cukai produk tembakau ini naik pada 2017, 2018, dan 2019 sebesar masing-masing 10,54 persen, 10,04 persen, dan 10,04 persen.

Bersama dengan upaya mendapatkan perlindungan, GAPERO juga menekankan perlunya sebuah kepastian peraturan di masa datang. Dalam pernyataannya, Sulami juga meminta agar pemerintah mau memandang situasi secara adil dan berpihak pada pengusaha yang lebih kecil, termasuk seluruh pelaku IHT di dalamnya.

“Selain itu, kami juga meminta kebijakan penyederhanaan tarif cukai tidak dilanjutkan, dan sebaiknya memberikan ruang kepada asosiasi terkait untuk duduk bersama mencari solusi terbaik. Aturan yang ada saat ini sudah sangat menekan pelaku usaha, dampaknya sudah mulai terasa. Jangan terus industri ini dikebiri jika masih dipandang strategis,” tutup Sulami.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.