Sukses

Pemerintah Siapkan Perpres yang Beri Jaminan Pasien Corona Ditanggung BPJS

Saat ini, Gugus Tugas Covid-19 tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan jaminan kesehatan, khususnya selama wabah virus Corona.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa pemerintah sangat serius menangani persoalan Corona Covid-19. Keseriusan tersebut dibuktikan dengan pembentukan Gugus Tugas Covid-19.

Nantinya, Gugus Tugas ini akan mengkoordinir langkah-langkah di dalam menangani virus Corona covid-19 di Indonesia. Sri Mulyani sebagai salah satu dewan pengarah bersama Menkopolhukam dan Menko PMK serta Menteri Kesehatan.

Saat ini, Gugus Tugas Covid-19 tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan jaminan kesehatan, khususnya selama wabah virus Corona. Menurut Sri Mulyani, hal tersebut perlu untuk segera dibahas mengingat saat ini BPJS Kesehatan sedang dalam ketidakpastian pasca pembatalan Perpres kenaikan iuran oleh Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

"Saat ini kita juga sedang menyusun Perpres untuk jaminan kesehatan. seperti diketahui waktu itu Mahkamah Agung membatalkan Perpres yang menyebabkan kondisi BPJS menjadi tidak pasti dari sisi keuangannya. dan ini menyebabkan rumah sakit-rumah sakit yang hari ini merupakan institusi yang paling penting,yang paling mendapatkan tekanan, menjadi merasakan beban yang paling besar," ujar Sri Mulyani dalam video-konverensi pada Rabu (18/3/2020).

Untuk itu, Sri Mulyani menambahkan Gugus Tugas covid-19 akan segera menyusun Perpres di dalam rangka untuk memberikan kepastian kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, dan dari BPJS Kesehatan untuk bisa mendukung langkah-langkah penanganan Corona covid-19.

"Ini juga termasuk penyelesaian biaya bagi pasien yang terdampak covid-19 di rumah sakit. Kementerian kesehatan sudah ada pos anggarannya,namun juga kita melihat tergantung dari berapa jumlah kasusnya, dan bagimana penanganannya serta dalam hal ini BPJS untuk diminta ikut mengcover sehingga nanti akuntabilitasnya bisa dipertanggung jawabkan," jelasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Redam Dampak Corona, Pemerintah Buka Opsi Bebaskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Pemerintah berencana untuk memberikan pembebasan atau menunda pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai bagian dari pemberian stimulus jilid II untuk menekan dampak virus corona terhadap ekonomi.

Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan saat ini pihaknya tengah mengusulkan adanya penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Yang BPJS, juga kita akan mencoba mengusulkan pembebasan atau penundaan nanti terkait dengan iuran beberapa program BPJS, kan program BPJS banyak, ada JKK, JKN, jaminan pensiun, dan sebagainya. Kita mau lihat dulu, mana-mana yang kira-kira bisa bermanfaat untuk mendorong relaksasi tadi," jelas dia di Jakarta, seperti ditulis Jumat (13/3/2020). 

Susi menegaskan, intinya pemerintah sangat berhati-hati mempertimbangkan semua kebijakan stimulus jilid ke-II ini.

Terkait dengan total insentif senilai Rp 10,3 triliyun, jauh lebih kecil dari insentif negara lain untuk stimulus jilid II dampak covid-19, Susi lebih menekankan kepada efektifitas dari insentif tersebut.

"Kta bukan masalah besarnya, kita hitung betuk efektifitas impact-nya. karena kan karekteristik dunia usaha dan masyarakat kita kan berbeda dengan negara lain," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
    Sri Mulyani Indrawati kini menjabat sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Kerja.

    Sri Mulyani

  • Virus Corona adalah virus yang menyerang sistem pernapasan.

    Corona